Syarat Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Peraturan Terbaru

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK tanggal 19 Januari 2018. Perdirjen ini merubah Pasal 6 dan Pasal 18 yaitu dokumen yang dipersyaratkan dalam hal permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

 

Berikut ini dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Permohonan Pengukunan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan PER-02/PJ/2018:

Pendaftaran NPWP:

a. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), yaitu:

1. bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau
2. bagi Warga Negara Asing (WNA):

a) fotokopi paspor; dan
b) fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
b. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, yaitu:

1. bagi WNI:

a) fotokopi KTP; dan
b) dokumen berupa:

1) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
2) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online;

atau

2. bagi WNA:

a) fotokopi paspor;
b) fotokopi KITAS atau KITAP; dan
c) dokumen berupa:

1) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
2) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
c. untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim, yaitu:

1. fotokopi KTP; dan
2. dokumen berupa:

a) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekeijaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
b) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online,

dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

d. untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, yaitu:

1. fotokopi KTP;
2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami dalam hal suami merupakan WNI, atau fotokopi dokumen identitas perpajakan di luar negeri dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
3. fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya;
4. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; dan
5. dokumen berupa:

a) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
b) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online,

dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

e. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, yaitu:

1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi; dan
2. dokumen berupa:

a) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan; atau
b) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
f. untuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang berorientasi pada profit (profit oriented), yaitu:

1. fotokopi:

a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
2. dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan:

a) bagi WNI, yaitu:

1) fotokopi KTP; dan
2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;

atau

b) bagi WNA, yaitu:

1) fotokopi paspor; dan
2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;

dan

3. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
g. untuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu:

1. dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan:

a) fotokopi KTP, dalam hal pengurus adalah WNI; atau
b) fotokopi paspor pengurus, dalam hal pengurus adalah WNA;

dan

2. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
h. untuk Wajib Pajak Badan berbentuk kerja sama operasi (joint operation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, yaitu:

1. fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation):

a) bagi WNI, yaitu fotokopi KTP dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
b) bagi WNA, yaitu:

1) fotokopi paspor; dan
2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;

dan

4. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
i. untuk Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan, yaitu:

1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk; dan
2. surat pernyataan bermeterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
j. untuk Wajib Pajak Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e, yaitu:

1. fotokopi dokumen penunjukan sebagai Bendahara; dan
2. fotokopi KTP orang pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara.

Pengukuhan PKP:

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3), meliputi:

a. untuk Wajib Pajak orang pribadi:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
  2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; dan
  3. surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
b. untuk Wajib Pajak Badan:

  1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  3. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
c. untuk Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan:

  1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  3. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
d. untuk Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama operasi (joint operation):

  1. fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  4. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak kerja sama operasi (Joint Operation) yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Dalam hal dokumen yang disyaratkan dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak , telah tersedia dalam bentuk data elektronik pada basis data Direktorat Jenderal Pajak, fotokopi dokumen yang disyaratkan tersebut tidak perlu dilampirkan.