Mulai Januari 2018, Penghasilan atas Rumah Kos Tidak Dikenakan PPh Final Pasal 4 (2) 10%
Seperti kita ketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2017 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN yang diundangkan tanggal 11 September 2017 dan berlaku mulai Januari 2018.
Dalam peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) ” Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final“.
Lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (3) dinyatakan bahwa “Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.”
Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (3) tersebut yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.
Berdasarkan hal tersebut, sejak Januari 2018 :
- Kamar
- Asrama untuk Mahasiswa/Pelajar
- Asrama atau Pondok Pekerja
- Rumah Kos
Tidak Terhutang PPh Final Pasal 4 (2) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto penghasilan.
Lantas dikenakan Pajak apa? Pajak yang dikenakan adalah sepanjang penghasilan dalam 1 tahun pajak kurang dari Rp4,8 milyar tetap dikenakan PPh final tetapi dengan tarif sebesar 1% berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2013. Apabila penghasilan melebihi 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak, maka akan dikenakan tarif PPh umum Pasal 17 UU PPh.