Mulai Januari 2018, Penghasilan atas Rumah Kos Tidak Dikenakan PPh Final Pasal 4 (2) 10%

Seperti kita ketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2017 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN yang diundangkan tanggal 11 September 2017 dan berlaku mulai Januari 2018.

Dalam peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) ” Atas  penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final“.

Lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (3) dinyatakan bahwa “Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.”

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (3) tersebut yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.

Berdasarkan hal tersebut, sejak Januari 2018 :

  1. Kamar
  2. Asrama untuk Mahasiswa/Pelajar
  3. Asrama atau Pondok Pekerja
  4. Rumah Kos

Tidak Terhutang PPh Final Pasal 4 (2) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto penghasilan.

Lantas dikenakan Pajak apa? Pajak yang dikenakan adalah sepanjang penghasilan dalam 1 tahun pajak kurang dari Rp4,8 milyar tetap dikenakan PPh final tetapi dengan tarif sebesar 1% berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2013. Apabila penghasilan melebihi 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak, maka akan dikenakan tarif PPh umum Pasal 17 UU PPh.

Data Pelanggan Seluler Pasca Bayar Wajib Dilaporkan ke DJP

Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017, salah satu pihak yang diwajibkan yaitu Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang meliputi:

  1. PT Hutchison 3 Indonesia
  2. PT Indosat, Tbk
  3. PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
  4. PT Smartfren Telecom, Tbk
  5. PT Smart Telecom
  6. PT Telekomunikasi Selular
  7. PT XL Axiata, Tbk

Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler sebagaimana dimaksud di atas wajib menyampaikan secara online data pelanggan jaringan bergerak seluler pasca bayar dalam bentuk Data Elekronik, yang paling sedikit memuat:

No  Rincian Jenis Data dan Informasi  Deskripsi
1 Nama pelanggan Nomor 1, 2, 3, dan 4 merupakan nama, tempat, tanggal lahir dan Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai dokumen identitas pelanggan
2 Tempat lahir pelanggan
3 Tanggal lahir pelanggan
4 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan
5 Nomor telepon bergerak seluler Merupakan nomor telepon seluler (jaringan bergerak)
6 Nomor telepon lain yang dapat dihubungi (jika ada) Nomor 6 dan 7  merupakan nomor telepon lain dan email yang dapat dihu bungi ( sesuai data yang tersedia)
7 Email
8 Alamat domisili pelanggan Merupakan alamat domisili pelanggan
9 Alamat penagihan pelanggan (jika berbeda dari no.8) Merupakan alamat penagihan pelanggan ( sesuai data yang tersedia)
10 Jumlah Tagihan Bulanan Merupakan jumlah tagihan bulanan termasuk jumlah tagihan langganan data ( dalam Rupiah)

Jadwal penyampaian  data tersebut di atas dilakukan setiap triwulanan (paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pencetakan tagihan). Untuk Penyampaian pertamakali dilakukan pada 15 Januari 2018 untuk masa Oktober s.d. Desember 2017.

Sumber : https://www.ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=257&list=1

Beberapa Perubahan atas Kewajiban Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.03/2014 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) tanggal 23 Januari 2018 yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

Adapun pokok-pokok perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut:

No. Jenis Pajak Ketentuan Terbaru Keterangan
1 PPh Pasal 25 Wajib Pajak dengan Angsuran PPh Pasal 25 Nihil, DIKECUALIKAN dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 Pasal 10 ayat (4)
2 PPN Pemungut PPN dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan SPT Masa PPN, dalam hal pada suatu masa Pajak tidak terdapat transaksi yang harus dipungut PPN dan/atau PPnBM pasal 10 ayat (8a)
3 PPH Pasal 21 Wajib Pajak dengan jumlah Pemotongan PPh Pasal 21/26 NIHIL, dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, Kecuali Masa Desember Pasal 10 ayat (2) dan ayat (2a)
4 PPN JLN dan PPN KMS Pembayaran PPN JLN dan PPN KMS oleh Wajib Pajak Non PKP, dianggap sekaligus sebagai pelaporan SPT PPN sepanjang telah mendapatkan validasi NTPN Pasal 11 ayat (2a)
5 PPN Kewajiban Penyampaian SPT Masa PPN wajib melalui E-Filing bagi seluruh PKP Pasal 3A ayat (3) jo. Pasal 8 ayat (7)
6 PPh Pasal 21 Kewajiban Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui Efiling bagi Wajib Pajak Badan yang sebelumnya menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik. Pasal 8 ayat (6)
7 Tahun Pajak Mengatur Penyebutan Tahun Pajak dalam SPT Bagian Tahun Pajak dan mengatur batas akhir pelaporan SPT Bagian Tahun Pajak. Pasal 9A
8 Penelitian SPT Mengatur Tata Cara Penelitian SPT untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Pasal 21A – 21E