Data Pelanggan Seluler Pasca Bayar Wajib Dilaporkan ke DJP

Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017, salah satu pihak yang diwajibkan yaitu Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang meliputi:

  1. PT Hutchison 3 Indonesia
  2. PT Indosat, Tbk
  3. PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
  4. PT Smartfren Telecom, Tbk
  5. PT Smart Telecom
  6. PT Telekomunikasi Selular
  7. PT XL Axiata, Tbk

Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler sebagaimana dimaksud di atas wajib menyampaikan secara online data pelanggan jaringan bergerak seluler pasca bayar dalam bentuk Data Elekronik, yang paling sedikit memuat:

No  Rincian Jenis Data dan Informasi  Deskripsi
1 Nama pelanggan Nomor 1, 2, 3, dan 4 merupakan nama, tempat, tanggal lahir dan Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai dokumen identitas pelanggan
2 Tempat lahir pelanggan
3 Tanggal lahir pelanggan
4 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan
5 Nomor telepon bergerak seluler Merupakan nomor telepon seluler (jaringan bergerak)
6 Nomor telepon lain yang dapat dihubungi (jika ada) Nomor 6 dan 7  merupakan nomor telepon lain dan email yang dapat dihu bungi ( sesuai data yang tersedia)
7 Email
8 Alamat domisili pelanggan Merupakan alamat domisili pelanggan
9 Alamat penagihan pelanggan (jika berbeda dari no.8) Merupakan alamat penagihan pelanggan ( sesuai data yang tersedia)
10 Jumlah Tagihan Bulanan Merupakan jumlah tagihan bulanan termasuk jumlah tagihan langganan data ( dalam Rupiah)

Jadwal penyampaian  data tersebut di atas dilakukan setiap triwulanan (paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pencetakan tagihan). Untuk Penyampaian pertamakali dilakukan pada 15 Januari 2018 untuk masa Oktober s.d. Desember 2017.

Sumber : https://www.ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=257&list=1