Perubahan Peraturan Mengenai Batas Harga Rumah Sederhana yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai
Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait rumah sederhana yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2019. Peraturan baru tersebut menggantikan ketentuan yang telah ada sebelumnya, yakni PMK Nomor 113/PMK.03/2014. Aturan lama memberlakukan pembebasan PPN untuk pembelian rumah sederhana di sembilan zona wilayah. Sementara dalam aturan baru, jumlah zona wilayah disederhanakan menjadi hanya lima. Selain itu harga jual pembebasan PPN yang pembagiannya didasarkan per 5 tahun, kini juga disederhanakan menjadi hanya untuk 2 tahun, yaitu 2019 dan 2020. Berdasarkan pasal 1 PMK tersebut, pembebasan PPN diberikan untuk penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya. Kriteria rumah umum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
BATASAN HARGA JUAL RUMAH SEDERHANA DAN RUMAH SANGAT SEDERHANA
YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
No. | Zona | 2019 | 2020 |
1. | Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) |
140.000.000 | 150.500.000 |
2. | Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) |
153.000.000 | 164.500.000 |
3. | Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) |
146.000.000 | 156.500.000 |
4. | Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu |
158.000.000 | 168.000.000 |
5. | Papua dan Papua Barat | 212.000.000 | 219.000.000 |