Kami memberikan pelatihan baik berupa training dengan metode kursus ataupun secara inhouse atau private training yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sampai dengan peserta kursus dapat memahami betul akan materi jenis pajak yang diberikan.

PPh Pasal 15 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak. Dalam pelatihan/kursus ini akan disampaikan materi secara menyeluruh sehingga peserta training benar-benar memahami akan pemenuhan kewajiban perpajakan atas PPh Pasal 15.

Materi Pelatihan/Kursus:

Adapun materi yang akan disampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Obyek PPh Pasal 15 Jasa Pelayaran Dalam Negeri
  2. Obyek PPh Pasal 15 Jasa Penerbangan Dalam Negeri
  3. Obyek PPh Pasal 15 Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
  4. Obyek PPh Pasal 15 Jasa Maklon Internasional Mainan Anak-anak
  5. Obyek PPh Pasal 15 Bangunan Guna Serah
  6. Saat dan Tempat Terhutang PPh Pasal 21
  7. Pengisian SPT Masa PPh Pasal 15
  8. E-SPT PPh Pasal 15 (Elektronik)
  9. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 menggunakan Efiling

Biaya Pelatihan 

Biaya pelatihan/kursus Dibayar Pada Saat Pendaftaran

Waktu Pelatihan

Jangka waktu pelatihan selama 2 (dua) Bulan dan dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu

Instruktur

Instruktur langsung diberikan oleh Bapak I Gede Arianta, SH., SE., MAK., BKP., CA., ACPA., Ak. dibantu oleh Supervisor kantor kami.

Fasilitas

  1. Ruang Pelatihan yang Memadai
  2. Proyektor
  3. Ruangan Ber AC
  4. Makan Siang
  5. Coffe dan Snack
  6. Sertifikat

Pendaftaran Kursus atau training melalui:

Telp (0341) 417240

Email: ariantaschool@gmail.com

Whatsapp: 0811805886