Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 sebagai Tindak Lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan pada tanggal 6 September 2017. Terbitnya Peraturan Pemerintah ini untukmemberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan tertentu, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pemerintah menunjukkan konsistensi kebijakan dan memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak serta kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan amanat Pasal 13 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Program Pengampunan Pajak telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2017, namun terdapat konsekuensi lanjutan bagi Wajib Pajak dalam kategori di bawah ini:

Dengan adanya PP ini, maka pemerintah menunjukkan konsistensi kebijakan dan memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak serta kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan amanat Pasal 13 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Selain itu PP ini memberikan rasa keadilan bagi WP yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan selama ini dengan benar, termasuk bagi para peserta program Amnesti Pajak, melalui pemerataan beban pajak kepada WP yang belum melaksanakan kewajiban pajak dengan benar namun tidak mengikuti program amnesti pajak.

Sesuai semangat rekonsiliasi dan sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, PP ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki penghasilan dari warisan dan/atau hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT pewaris dan/atau pemberi hibah.

Adapun Wajib Pajak yang dikecualikan dari Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PerDirJen Pajak Nomor 11/PJ/2016 adalah sebagai berikut:

Objek dan dasar pengenaan pajak adalah harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan. Berikut ini adalah objek dan dasar pengenaan pajak yang dikenakan Pajak  berdasarkan Peraturan Pemerintah ini:

Saat terutangnya adalah sebagai berikut:

Tarif pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah bersifat Final. Tarif Pajaknya adalah sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu baik Badan maupun OP dalam Peraturan Pemerintah ini yang memperoleh fasilitas tarif lebih ringan adalah sebagai berikut:

Dengan terbitnya PP ini, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat agar apabila masih terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya, dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan wajib pajak tidak mengikuti program amnesti pajak, maka selama belum dilakukan pemeriksaan, wajib pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT dengan melaporkan harta tersebut serta penghasilan dan pajak yang harus dibayar.


Ditjen Pajak juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir karena Ditjen Pajak akan menerapkan PP ini secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga
confidence dunia usaha dan iklim investasi.

 

Sumber:

  1. Siaran Pers Ditjen Pajak RI tentang PP 36 Tahun 2017 Nomor 32/2017 tanggal 20 September 2017
  2. Materi PPT Siaran Pers Ditjen Pajak RI
  3. PP 36 Tahun 2017