Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 diperpanjang sampai dengan Tanggal 21 April 2017

Tanggal 31 Maret 2017 adalah tanggal sibuk bagi Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi. Mengapa? karena pada tanggal 31 Maret 2017 ini adalah:

  1. Batas akhir berlakunya Program Pengampunan Pajak dan setelah itu mungkin puluhan tahun lagi tidak akan pernah ada Program dari Pemerintah.
  2. Batas akhir penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan bagi wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.
  3. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016.

Ditjen Pajak sangat memahami kondisi ini sehingga dengan penuh bijaksana menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 87/PJ/2017 yaitu:

  1. Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.
  2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  3. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak ini memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun Pajak 2017 dengan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2017 dan dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Tetapi, apabila Wajib Pajak terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang, tetap wajib disetorkan ke Kas Negara paling lambat tanggal 31 Maret 2017.

Kesimpulan:

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat fokus untuk mengikuti Pengampunan Pajak. Lebih lanjut, bagi Wajib Pajak yang sudah mengikuti Pengampunan Pajak dan telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak juga diberikan waktu untuk melaporkan pada tahun 2018 nanti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No Per-03/PJ/2017.

Semangat Bro!

Sumber gambar: https://www.ortax.org