Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2017 tanggal 24 Agustus 2017 tentang Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak. Penerbitan SE ini sehubungan dengan telah berakhirnya program Pengampunan Pajak dan untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak, perlu dilakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak.
Pengawasan dilakukan atas Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak maupun yang mengikuti Pengampunan Pajak dengan menerbitkan Lembar Pengawasan. Pengawasan terhadap Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak dilakukan dengan dukungan data dan/atau Informasi internal maupun eksternal pada sistem informasi.
Adapun pengawasan WP pasca Pengampunan Pajak dapat digambarkan sebagai berikut:
Adapun pihak-pihak yang berperan dalam pengawasan WP tersebut antara lain:
- Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV (SE-20/PJ/2017)
- Account Representative / Pelaksana Seksi Ekstensifikasi & Penyuluhan (SE-20/PJ/2017)
- Fungsional / Petugas Pemeriksa Pajak (SE-10/PJ/2017 dan SE-11/PJ/2017)
Kebijakan Umum
Pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak dilakukan melalui:
- Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak; dan
- Pengawasan secara umum.
Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak dilakukan terhadap:
- Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak atas ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta berdasarkan data eksternal dan/atau data internal yang disediakan oleh sistem informasi; dan
- Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak atas:
- Pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir; dan
- Ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan selain ketidaksesuaian karena adanya perbedaan nilai, pelunasan uang tebusan dan Laporan Wajib Pajak.
Prioritas pengawasan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap:
- Ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta, bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak dan
- Pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir, bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak
Pengawasan secara umum dilakukan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak selain yang telah dilakukan pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak, yaitu antara lain:
- Bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak, dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk masa/tahun pajak atas seluruh jenis pajak dengan memperhatikan daluwarsa penetapan
- Bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan atas seluruh jenis pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir