Direktur Jenderal Pajak pada 22 September 2017 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Dengan terbitnya Surat Edaran ini seluruh petugas pajak memiliki standar yang sama untuk melaksanakan penilaian harta dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017
tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Bagi Wajib Pajak, hadirnya standar penilaian ini memberikan kepastian serta menjamin prosedur penilaian yang objektif, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan Wajib Pajak.
Nilai atas beberapa jenis harta yang memiliki acuan nilai dari pemerintah atau yang dipublikasikan lembaga atau instansi terkait serta langkah-langkah penilaiannya adalah sebagai berikut:
| No. |
Nama Harta
|
Nilai Harta Yang Digunakan
|
Instansi/Lembaga Terkait
|
Langkah-langkah Penilaian
|
| 1. |
Tanah atau Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan |
Nilai Jual Objek Pajak sesuai SPPT Tahun 2015 |
Pemerintah Kabupaten/Kota
atau Pemerintah Provinsi untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
|
- Mengidentifikasi Nomor Objek Pajak (NOP) atas tanah dan/atau bangunan;
- Mendapatkan informasi NJOP tahun 2015 atas NOP dimaksud dengan cara:
- Memperoleh SPPT PBB tahun 2015 dari Wajib Pajak
- Meminta salinan SPPT PBB tahun 2015 ke: Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Pelayanan Pajak dimana tanah dan/atau bangunan terdaftar
- Memastikan kesesuaian luas tanah dan/atau bangunan dalam SPPT PBB tahun 2015 dengan luas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya
- Dalam hal luas tanah dan/atau bangunan telah sesuai dengan luas tanah dan/atau bangunan dalam SPPT PBB tahun 2015, maka NJOP bumi dan/atau bangunan pada SPPT tersebut ditetapkan sebagai nilai harta; dan
- Dalam hal luas tanah dan/atau bangunan tidak sesuai dengan luas tanah dan/atau bangunan dalam SPPT PBB tahun 2015, maka nilai harta merupakan hasil perkalian antara NJOP bumi/m2 dan/atau NJOP bangunan/m2 pada SPPT dengan luas tanah dan/atau bangunan objek penilaian
|
| 2. |
Tanah atau bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya
|
Nilai Jual Objek Pajak sesuai SPPT PBB tahun 2015
|
Ditjen Pajak |
Idem |
| 3. |
Kendaraan bermotor |
Nilai Jual Kendaraan
Bermotor
|
Pemerintah Provinsi |
- Melakukan identifikasi:
- merek, tipe, tahun pembuatan, daya kuda, jenis konstruksi, fungsi, umur motor, dan isi kotor;
- NJKB yang berlaku pada Tanggal Penilaian berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku.
- Dalam hal terdapat NJKB yang berlaku pada Tanggal Penilaian, maka NJKB ditetapkan sebagai nilai harta.
|
| 4. |
Emas atau perak |
Harga jual PT Aneka
Tambang
|
PT Aneka Tambang |
- Melakukan identifikasi jenis, berat, dan kadar/karat. Nilai emas dihitung dengan formula sebagai berikut:Nilai Emas = Berat (gram) x Karat/24 x Harga Emas/gram per tanggal penilaian
- Nilai perak dihitung dengan formula sebagai berikut: Nilai Perak = Berat (gram) x Karat/999 x Harga Perak/gram per tanggal penilaian
- Harga Emas dan Perak per Gram per 31 Desember 2015 serta Konversi Kadar dan Karat untuk Emas dan Perak yaitu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Harga Emas dan Perak mengacu pada harga jual PT. Aneka Tambang yang diunduh dari situs www.pusatdata.kontan.co.id.
|
| 5. |
Obligasi Pemerintah Republik Indonesia
|
Harga obligasi |
PT Penilai Harga Efek
Indonesia
|
- Melakukan identifikasi kode seri, tanggal jatuh tempo,dan nilai nominal.
- Dalam hal terdapat rasio harga per tanggal penilaian, nilai obligasi dihitung dengan formula sebagai berikut:Nilai Obligasi = Nilai Nominal x Rasio Harga (%) per tanggal penilaian
- Dalam hal tidak terdapat rasio harga per tanggal penilaian, nilai obligasi dihitung dengan formula sebagai berikut : Nilai Obligasi = Nilai Nominal
- Rasio Harga tersebut merupakan perbandingan antara nilai pasar wajar dengan nilai nominal yang dinyatakan dalam persentase (%). Kode Seri, Tanggal Jatuh Tempo dan Rasio Harga Obligasi Pemerintah per 31 Desember 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Rasio Harga Obligasi Pemerintah Indonesia mengacu pada data yang bersumber dari PT. Penilai Harga Efek Indonesia.
|
| 6. |
Saham perusahaan terbuka |
Harga per lembar
saham
|
PT Bursa Efek Indonesia |
- Melakukan identifikasi kode saham, perusahaan penerbit, nilai nominal, dan jumlah kepemilikan saham
- Nilai saham dihitung dengan formula sebagai berikut:Nilai Saham = Jumlah lembar x Harga Saham per lembar per tanggal penilaian
- Nama Perusahaan, Kode dan Harga Saham per Lembar per 31 Desember 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Harga saham per lembar mengacu data pada PT. Bursa Efek Indonesia yang diunduh dari perangkat lunak penyedia data Bloomberg.
|
| 7. |
Obligasi Perusahaan (Corporate Bond) |
Harga obligasi |
PT Penilai Harga Efek
Indonesia
|
- Melakukan identifikasi kode seri, tanggal jatuh tempo, dan nilai nominal.
- Dalam hal terdapat Rasio Harga per tanggal 31 Desember 2015, nilai obligasi dihitung dengan formula sebagai berikut:Nilai Obligasi = Nilai Nominal x Rasio Harga (%) per tanggal penilaian
- Dalam hal tidak terdapat Rasio Harga per tanggal penilaian, nilai obligasi dihitung dengan formula sebagai berikut:Nilai Obligasi = Nilai Nominal
- Rasio Harga tersebut merupakan perbandingan antara nilai pasar wajar dengan nilai nominal yang dinyatakan dalam persentase (%).
Kode Seri, Tanggal Jatuh Tempo dan Rasio Harga Obligasi Perusahaan per 31 Desember 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Rasio Harga Obligasi Perusahaan mengacu pada data yang bersumber dari PT. Penilai Harga Efek Indonesia.
|
| 8. |
Reksadana |
Nilai aktiva bersih |
PT Bursa Efek Indonesia |
- Melakukan identifikasi nama reksadana, manajer investasi, penerbit reksadana, dan jumlah unit kepemilikan reksadana.
- Nilai reksadana dihitung dengan formula sebagai berikut:Nilai Reksadana = Jumlah Unit x Nilai Aktiva Bersih per unit per tanggal penilaian
- Nama Reksadana dan Nilai Aktiva Bersih per Unit Reksadana per 31 Desember 2015 sebagaimana dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Nilai Aktiva Bersih per Unit Reksadana mengacu data pada PT. Bursa Efek Indonesia yang diunduh dari perangkat lunak penyedia data Bloomberg.
|
Untuk menghindari pemeriksaan pajak dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak yang masih memiliki harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya, dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan
atau Surat Pernyataan dalam program amnesti pajak, dapat melakukan pembetulan SPT PPh Tahunan dengan melaporkan harta dan penghasilan serta pajak yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditjen Pajak sendiri akan melaksanakan amanat UU Pengampunan Pajak serta PP Nomor 36 tahun 2017 secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi demi perbaikan kepatuhan pajak serta menjaga confidencedunia usaha dan iklim investasi.
Sumber : SE-24/PJ/2017 dan Siaran Pers Ditjen Pajak No. 33/2017