Ditjen Pajak Tidak Menilai Ulang Harta dalam Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak

Seperti diberitakan oleh media online KontanMobile pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 pukul 16:51 melalui portal kontan.co.id, Ditjen Pajak tidak menilai ulang harta dalam Surat Pernyataan Harta dalam Pengampunan Pajak. Beritanya dapat dibaca di sini

Berikut ini beritanya:

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyampaikan tanggapan terkait opini Effnu Subiyanto, Advisor Cikalafa-Umbrella, Direktur Koalisi Rakyat Indonesia Reformis (Koridor) terkait perhitungan basis perpajakan.

Sebelumnya, opini Effnu tercantum dalam tulisan analisis berjudul: Ironi wajib pajak pasca-amnesti pajak

Berikut tanggapan Hestu Yoga:

Perlu diluruskan bahwa harta bersih yang menjadi objek pengenaan PPh dalam PP 36 adalah harta bersih yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan dan wajib pajak tidak ikut amnesti pajak, atau wajib pajak ikut amnesti pajak tetapi terdapat harta yang tidak diungkapkan dalam amnesti pajak.

Sepertinya, Saudara Effnu Subiyanto tidak membaca dan memahami dengan baik PP Nomor 36 Tahun 2017, sehingga opininya tidak tepat. Dalam opininya, disebutkan bahwa para wajib pajak (WP) yang patuh kini menjadi serba salah:

(Para wajib pajak yang patuh tersebut kini menjadi serba salah, mengapa dalam PP 36/2017 justru berbeda drastis lantaran nanti nilai harta bersih berdasarkan temuan dan pemeriksaan aparat pajak secara sepihak. Sangat mungkin sekali terjadi asumsi basis perhitungan pajak, nilai harta bersih, deklarasi harta lokal dan di luar negeri akan berbeda. Alhasil, wajib pajak berpotensi kurang pajak dan dikenai sanksi denda. Pada PP tersebut jika alpa melaporkan harta yang sebenarnya maka bagi wajib pajak pribadi akan dikenai 30% sementara wajib pajak badan 25% atas temuan baru itu.)

Ketentuan ini tidak berlaku bagi harta yang memang sudah diungkapkan/dilaporkan dalam Surat Pernyataan (SPH) amnesti pajak. Data dalam SPH yang sudah ada di kantor pajak tidak akan dinilai ulang berdasarkan penilaian Ditjen Pajak dengan Pasal 5 ayat (2).

Dengan demikian, nilai harta berdasarkan penilaian Ditjen Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, dan lebih lanjut ditegaskan pedoman teknis penilaiannya dalam SE 24/2017 kemarin, tidak berlaku untuk harta yang telah dilaporkan dalam amnesti pajak.

Lalu, bagaimana Ditjen Pajak menjamin bahwa tidak ada penilaian ulang dari SPH amnesti pajak? Kami pastikan tidak akan dinilai ulang. Mewakili institusi, secara resmi saya sampaikan, berdasarkan peraturan yang ada, termasuk PP 36 tadi, Ditjen Pajak tidak akan menilai ulang nilai harta dalam SPH.

Tidak ada ketentuan yang memungkinkan Ditjen Pajak untuk menilai ulang nilai harta dalam SPH. Dari ketentuan yang ada, yaitu Perdirjen Nomor 14/PJ/2017, yang mungkin terjadi hanya Pembetulan Surat Keterangan (SKet), baik atas permohonan wajib pajak ataupun secara jabatan oleh Ditjen Pajak, tetapi hanya dalam hal terjadi salah tulis atau salah hitung. Itu tentu tidak dalam konteks menilai kembali harta bersih seperti itu.

Perdirjen 14/2017 itu memiliki kaitan dengan Pasal 2 ayat (2) huruf b dalam PP 36, yaitu: Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan termasuk harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan. Pasal tersebut juga mengacu ke Pasal 13 dan Pasal 18 UU amnesti pajak.

Dalam PP 36 tersebut juga sangat jelas bahwa harta bersih yang dimaksud adalah harta bersih yang tidak diikutkan dalam amnesti pajak. Adapun ketentuan yang ada Pasal 5 ayat (2) merupakan bagian dari PP itu sehingga tidak bisa ditafsirkan lain. PP ini juga memiliki prioritasnya, terutama wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak.

Sumber : https://m.kontan.co.id/news/djp-tidak-menilai-ulang-nilai-harta-dalam-sph (diakses jam 09.22 tanggal 1 Oktober 2017)