Dirjen Pajak: Bukti Potong Pajak Akan Dibuat Elektronik

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meningkatkan kemudahan perpajakan salah satunya dengan mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Adapun penyampaian bukti potong untuk pelaporan SPT pajak dari sebelumnya dibuat secara manual menjadi elektronik. Upaya tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) untuk menyiapkan SPT dalam bentuk prepopulated atau siap saji, baik WP pemotong maupun WP terpotong.

“Sebelumnya bukti potong dibuat secara manual, sehingga hanya dapat dilaporkan dalam SPT dalam bentuk kertas atau dalam bentuk e-SPT. Sekarang kita buatkan bukti potong elektronik,” ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Selain itu, guna meningkatkan kemudahan penyampaian SPT, maka WP tidak wajib melaporkan SPT masa PPh Pasak 25 yang berstatus nihil. Ketentuan itu telah diatur dalam PMK-09/PMK.03/2018.

Sebelumnya,WP wajib melaporkan SPT masa PPh Pasak 25 yang berstatus nihil. Di samping itu, DJP juga menghapuskan kewajiban WP untuk melaporkan SPT masa PPh pasal 21 yang berstatus nihil, kecuali pajak Desember. “SPT masa PPh pasal 21/26 tadinya nihil wajib lapor sekarang tidak wajib lapor,” ujar Robert.

Selain teknis pelaporan, DJP juga memberikan layanan di luar kantor, sehingga WP tidak harus menandatangani Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Layanan di luar kantor tersebut diberikan dalam bentuk, mobil pajak, gerai pajak atau pojok pajak.

Adapun jenis layanan yang diberikan berupa penyuluhan dan edukasi pajak, penyediaan materi dan sarana penyuluhan pajak, konsultasi perpajakan, cetak ulang kartu NPWP orang pribadi, cetak kartu NPWP suami, aktivasi EFIN wajib pajak OP, pembuatan e-billing, penerimaan SPT, pengaduan WP/masyarakat, pembayaran pajak melalui mini ATM (EDC). “Ini mini KPP jadinya, untuk daerah-daerah yang jauh kantor pajaknya,” kata Robert.

Di samping itu, DJP juga menyediakan Piloting Mall Pelayanan Publik yang melayani pendaftaran NPWP, penyediaan informasi konfirmasi Status WP, pemberian kode billing, konsultasi perpajakan dan asisten layanan mandiri. Terakhir, ada Piloting Kiosk Pajak yang merupakan untuk melakukan transaksi elektronik secara mandiri.

“Ini kayak ATM, enggak ada orangnya. Tapi bisa dilayani pelaporan SPT, pembuatan kode billing, update status WP, pembuatan faktur elektronik, layanan administrasi,” tukas dia.

Sumber: https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/20/188 2209/permudah-spt-bukti-potong-pajak-akan-dibuat-e lektronik