Laporkan SPT Tahunan Anda Secara Elektronik
Tidak terasa tahun pajak 2016 sudah berakhir. Bagi Wajib Pajak sudah harus mempersiapkan pelaporan SPT Tahunannya baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak yang berarti untuk tahun pajak 2016 ini disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2017
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak yang berarti untuk tahun pajak 2016 disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2017
Bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila kewajiban pelaporan SPT Tahunan tidak dilaksanakan tepat waktu sebagaimana Pasal 3 ayat (3) di atas maka sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yaitu :
- Sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
- sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
Lebih lanjut, apabila Wajib Pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya dapat diancam sanksi pidana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 23 Januari 2017 telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Elektronik. Dalam peraturan tersebut Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara elektronik.
SPT Tahunan Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang:
- Diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
- Diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
- Sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan Elektronik;
- Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
- Menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau
- Laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
Disini karena posisi saya adalah sebagai Konsultan Pajak, maka sesuai ketentuan di point 5 tersebut maka seluruh klien saya atau Wajib Pajak yang saya berikan jasa konsultasi perpajakan, saya wajibkan untuk pelaporannya menggunakan elektronik.
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik ke KPP dengan cara:
- Langsung;
- Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
- Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- Melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Saluran tertentu ini meliputi : laman Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id), laman Penyalur SPT Elektronik;saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak harus melampirkan keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan dalam SPT Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan cara:
- Menyampaikan dalam format Portable Document Format (PDF) dalam satu file, dalam hal SPT Elektronik disampaikan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir; atau
- Mengunggah, dalam hal SPT Elektronik disampaikan melalui saluran tertentu tersebut di atas
Atas penyampaian SPT Elektronik, KPP melakukan penelitian kelengkapan penyampaian SPT Elektronik dengan mengisi lembar penelitian seperti lampiran PerDirJen ini.
Mari kita sampaikan SPT Tahunan kita tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana serta dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang ada di Indonesia.
Salam Sukses!