Beberapa Perubahan atas Kewajiban Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.03/2014 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) tanggal 23 Januari 2018 yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

Adapun pokok-pokok perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut:

No. Jenis Pajak Ketentuan Terbaru Keterangan
1 PPh Pasal 25 Wajib Pajak dengan Angsuran PPh Pasal 25 Nihil, DIKECUALIKAN dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 Pasal 10 ayat (4)
2 PPN Pemungut PPN dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan SPT Masa PPN, dalam hal pada suatu masa Pajak tidak terdapat transaksi yang harus dipungut PPN dan/atau PPnBM pasal 10 ayat (8a)
3 PPH Pasal 21 Wajib Pajak dengan jumlah Pemotongan PPh Pasal 21/26 NIHIL, dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, Kecuali Masa Desember Pasal 10 ayat (2) dan ayat (2a)
4 PPN JLN dan PPN KMS Pembayaran PPN JLN dan PPN KMS oleh Wajib Pajak Non PKP, dianggap sekaligus sebagai pelaporan SPT PPN sepanjang telah mendapatkan validasi NTPN Pasal 11 ayat (2a)
5 PPN Kewajiban Penyampaian SPT Masa PPN wajib melalui E-Filing bagi seluruh PKP Pasal 3A ayat (3) jo. Pasal 8 ayat (7)
6 PPh Pasal 21 Kewajiban Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui Efiling bagi Wajib Pajak Badan yang sebelumnya menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik. Pasal 8 ayat (6)
7 Tahun Pajak Mengatur Penyebutan Tahun Pajak dalam SPT Bagian Tahun Pajak dan mengatur batas akhir pelaporan SPT Bagian Tahun Pajak. Pasal 9A
8 Penelitian SPT Mengatur Tata Cara Penelitian SPT untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Pasal 21A – 21E