NPWP Wajib dimiliki oleh Orang Pribadi yang Akan Menjual Tanah dan/atau Bangunan
Banyak pertanyaan yang diajukan kepada saya terutama teman-teman yang akan menjual tanah dan/atau bangunannya. Pertanyaannya begini ” Apakah wajib orang yang akan menjual tanah dan/atau bangunannya memiliki NPWP? Bagaimana kalau tidak memiliki NPWP?”
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi masyarakat dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan wajib dimiliki sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. NPWP wajib dicantumkan Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan tersebut. Hal ini diatur sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2008 KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN yang diterbitkan tanggal 9 September 2008. Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) peraturan tersebut, yang tidak wajib mencantumkan NPWP Penjual dalam SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Jadi pencantuman NPWP dalam SSP Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) tidak diwajibkan apabila pembayaran PPh atas penjualan tanah/bangunan kurang dari Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Pencantuman NPWP tidak hanya pada SSP Pajak penghasilan yang wajib disetorkan oleh Penjual dengan mengisi NPWP Penjual, namun pencantuman NPWP juga wajib dilakukan atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hal ini diatur dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2008 tersebut. Yang tidak wajib mencantumkan NPWP dalam SSB adalah SSB yang digunakan untuk pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NJOP dan NPOP yang dialihkan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Kesimpulan:
Bahwa sepanjang PPh yang disetorkan tidak kurang dari Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta nilai penyerahan dengan NJOP dan NPOP tidak kurang dari Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) maka setiap transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan wajib mencantumkan NPWP dalam SSP Pembayaran Pajak Penghasilannya dan dalam SSB BPHTB.
Bagaimana kalau Orang Pribadi yang akan menjual tanah dan/atau bangunannya tidak memiliki NPWP sedangkan nilai transaksinya melebih syarat pengecualian dalam PerDirJen tersebut? Jawabannya sudah pasti bisa ditebak, ya daftar NPWP dulu 🙂
Praktek di lapangan, masih banyak transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan atas SSP Pembayaran PPhnya masih dikosongkan. Hal ini perlu dilakukan penyempurnaan pelaksanaan di lapangan agar tujuan dari diterbitkannya peraturan ini yaitu dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dapat terlaksana dengan baik.