EFORM Melaporkan SPT Lebih Santai, Lebih Nyaman, Lebih Mudah!
Ditjen Pajak memberikan berbagai kemudahan fasilitas dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak seperti e-filing, e-billing dan e-faktur.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, produk terbaru Ditjen Pajak yang mulai berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2016 adalah e-form yang merupakan peningkatan atas layanan e-filing.
Latar belakang dimunculkannya produk layanan terbaru EFORM oleh Ditjen Pajak adalah mengingat 2 (dua) jenis layanan penyampaian SPT yang sudah ada yaitu berupa E-SPT (aplikasi yang diinstal di PC) dan E-Filing (penyampaian SPT melalui https://djponline.pajak.go.id) masih terdapat beberapa kendala, misalkan untuk aplikasi E-filing kendalanya akses melambat saat peak time, session sering terputus untuk pengisian daftar harta yang sangat banyak, dll. Sedangkan aplikasi E-SPT kendalanya hanya bisa digunakan di PC dengan OS Windows, harus diinstal per SPT, masalah versioning CSV, dll.
Alur EFORM dapat digambarkan seperti berikut ini:
sumber gambar: Materi Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak
Bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 dapat menggunakan fasilitas EFORM ini yang sudah bisa diakses dan digunakan melalui https://djponline.pajak.go.id
Menyampaikan SPT dengan EFORM lebih santai, lebih nyaman, lebih mudah!
Saya memiliki file berbentuk powerpoint untuk materi tutorial Penyampaian SPT menggunakan EFORM oleh Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, bagi yang berkenan untuk file tersebut, dapat mengirimkan email ke alamat email yang tercantum dalam website saya ini dan nanti saya akan balas emailnya dengan melampirkan file tersebut.
Dengan semakin baiknya sistem informasi yang digunakan oleh Ditjen Pajak akan lebih memudahkan bagi Fiskus dan bagi Wajib Pajak lebih mudah dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Pengalaman menggunakan EFORM, sedikit saran atau masukan atas aplikasi EFORM ini:
- Tidak adanya fitur impor atau ekspor data atas bukti pemotongan dari pemberi kerja dan/atau pihak lain, sehingga apabila Wajib Pajak mempunyai bukti potong yang banyak, harus diinput satu-satu.
- Tidak adanya fitur impor atau ekspor data atas daftar harta, sehingga bagi Wajib Pajak yang memiliki daftar harta sangat banyak, harus diinput satu-satu dan memakan banyak waktu.
Salam Sukses!
