Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kursus / Training menghadapi pemeriksaan pajak ini adalah bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak, bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang wajar dikarenakan sistem perpajakan di Indonesia adalah self assesment yaitu menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan Pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak atas pemenuhan kewajiban yang sudah dilakukannya secara self assesment.

Adapun materi yang diberikan adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan aturan pelaksanaa di bawahnya.

Biaya Pelatihan 

Biaya pelatihan/kursus Dibayar Pada Saat Pendaftaran

Waktu Pelatihan

Jangka waktu pelatihan selama 2 (dua) Bulan dan dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu

Instruktur

Instruktur langsung diberikan oleh Bapak I Gede Arianta, SH., SE., MAK., BKP., CA., ACPA., Ak. dibantu oleh Supervisor kantor kami.

Fasilitas

  1. Ruang Pelatihan yang Memadai
  2. Proyektor
  3. Ruangan Ber AC
  4. Makan Siang
  5. Coffe dan Snack
  6. Sertifikat

Pendaftaran Kursus atau training melalui:

Telp (0341) 417240

Email: ariantaschool@gmail.com

Whatsapp: 0811805886