Kami memberikan pelatihan baik berupa training dengan metode kursus ataupun secara inhouse atau private training yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sampai dengan peserta kursus dapat memahami betul akan materi jenis pajak yang diberikan.

PPh Pasal 4 (2) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak. Dalam pelatihan/kursus ini akan disampaikan materi secara menyeluruh sehingga peserta training benar-benar memahami akan pemenuhan kewajiban perpajakan atas PPh Pasal 4 (2).

Materi Pelatihan/Kursus:

Adapun materi yang akan disampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Karakteristik PPh Pasal 4 (2)
  2. Obyek PPh Pasal 4 (2) Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
  3. Obyek PPh Pasal 4 (2) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
  4. Obyek PPh Pasal 4 (2) Bunga Deposito/Tabungan/Diskonto SBI
  5. Obyek PPh Pasal 4 (2) Bunga Simpanan Anggota Koperasi
  6. Obyek PPh Pasal 4 (2) Bunga/Diskonto Obligasi
  7. Obyek PPh Pasal 4 (2) Transaksi Saham di Bursa Efek
  8. Obyek PPh Pasal 4 (2) Jasa Konstruksi
  9. Saat dan Tempat Terhutang PPh Pasal 4 (2)
  10. Pengisian SPT Masa PPh Pasal 4 (2)
  11. E-SPT PPh Pasal 4 (2)(Elektronik)
  12. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) menggunakan Efiling

Biaya Pelatihan 

Biaya pelatihan/kursus Dibayar Pada Saat Pendaftaran

Waktu Pelatihan

Jangka waktu pelatihan selama 2 (dua) Bulan dan dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu

Instruktur

Instruktur langsung diberikan oleh Bapak I Gede Arianta, SH., SE., MAK., BKP., CA., ACPA., Ak. dibantu oleh Supervisor kantor kami.

Fasilitas

  1. Ruang Pelatihan yang Memadai
  2. Proyektor
  3. Ruangan Ber AC
  4. Makan Siang
  5. Coffe dan Snack
  6. Sertifikat

Pendaftaran Kursus atau training melalui:

Telp (0341) 417240

Email: ariantaschool@gmail.com

Whatsapp: 0811805886