Kami memberikan pelatihan baik berupa training dengan metode kursus ataupun secara inhouse atau private training yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sampai dengan peserta kursus dapat memahami betul akan materi jenis pajak yang diberikan.

PPh Pasal 22 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak. Dalam pelatihan/kursus ini akan disampaikan materi secara menyeluruh sehingga peserta training benar-benar memahami akan pemenuhan kewajiban perpajakan atas PPh Pasal 22.

Materi Pelatihan/Kursus:

Adapun materi yang akan disampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Obyek  PPh Pasal 22
  2. Pemungut PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah
  3. Pemungut PPh Pasal 22 BUMN
  4. Pemungut PPh Pasal 22 Bank Devisa dan Bea Cukai
  5. Pemungut PPh Pasal 22 Pertamina dan Badan Usaha Lain di Bidang Migas
  6. Pemungut PPh Pasal 22 Badan Usaha Tertentu
  7. Pemungut PPh Pasal 22 Industri / Eksportir di Bidang Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan
  8. Pemungut PPh Pasal 22 Badan Selaku Penjual Barang yang Tergolong Mewah
  9. Saat dan Tempat Terhutang PPh Pasal 21
  10. Pengecualian Objek PPh Pasal 22
  11. Pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
  12. E-SPT PPh Pasal 22(Elektronik)
  13. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 menggunakan Efiling

Biaya Pelatihan 

Biaya pelatihan/kursus Dibayar Pada Saat Pendaftaran

Waktu Pelatihan

Jangka waktu pelatihan selama 2 (dua) Bulan dan dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu

Instruktur

Instruktur langsung diberikan oleh Bapak I Gede Arianta, SH., SE., MAK., BKP., CA., ACPA., Ak. dibantu oleh Supervisor kantor kami.

Fasilitas

  1. Ruang Pelatihan yang Memadai
  2. Proyektor
  3. Ruangan Ber AC
  4. Makan Siang
  5. Coffe dan Snack
  6. Sertifikat

Pendaftaran Kursus atau training melalui:

Telp (0341) 417240

Email: ariantaschool@gmail.com

Whatsapp: 0811805886