Kami telah menangani berbagai macam jenis usaha klien baik dari Orang Pribadi, Badan seperti Perseroan Terbatas, CV, BUMD, Yayasan, Koperasi, dan badan usaha lainnya telah menggunakan jasa kantor kami dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya seperti jasa perpajakan bulanan dan tahunan, jasa pelatihan/bimbingan perpajakan, jasa pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan keberatan, kuasa hukum banding ke Pengadilan Pajak dan juga sebagai kuasa atas pemeriksaan bukti permulaan (Tindak Pidana Perpajakan).

Daftar Klien yang telah kami tangani dapat dilihat pada company profile kami.