Kantor kami memberikan jasa perpajakan dan jasa akuntansi kepada klien. Jasa perpajakan berdasarkan Izin Konsultan Pajak dari Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/IP.B/PJ/2015 , Izin Akuntan dari Menteri Keuangan Nomor KEP-112/KM.1PPPK/2016, Izin Pengacara Pajak dari Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-091/PP/IKH/2017 dan Izin Advokat/Pengacara Nomor Induk Advokat  PERADI Nomor  19.000213 dengan rincian sebagai berikut:

JASA PERPAJAKAN

Izin Direktur Jenderal Pajak RI No. KEP-35/IP.B/PJ/2015

  1. Jasa Pendampingan Kewajiban Pajak Bulanan
    Memberikan jasa konsultasi perpajakan bulanan atas perhitungan, penyetoran dan pelaporan bulanan all tax SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, dan SPT Masa PPN dan PPnBM
  2. Jasa Pendampingan Kewajiban Pajak Tahunan
    Memberikan jasa konsultasi perhitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 29 Orang Pribadi dan Badan.
  3. Jasa Review atas Kewajiban Perpajakan
    Atas pelaporan kewajiban perpajakan yang telah Bapak/Ibu laksanakan, kami dapat membantu melakukan review khusus  untuk kewajiban perpajakan Bapak/Ibu apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang nantinya produk dari jasa ini adalah berupa temuan, saran dan rekomendasi dari kami agar kewajiban Bapak/Ibu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  4. Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
    Sebagai Kuasa untuk mewakili klien yang diperiksa/diaudit oleh pemeriksa pajak meliputi : memberikan asistensi kepada Klien atas pemeriksaan pajak, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada pemeriksa pajak, mewakili Klien menghadap pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menerima SPHP (Hasil Pemeriksaan) dari Pemeriksa, mendamping pembahasan akhir pemeriksaan (Closing) dengan Pemeriksa dan menerima produk hukum Pemeriksaan yaitu SKP (Surat Ketetapan Pajak).
  5. Jasa Pendampingan Keberatan Pajak
    Sebagai Kuasa untuk mewakili Klien melakukan permohonan Keberatan ke Kanwil DJP atas keberatan SKP meliputi: memberikan asistensi kepada Klien atas keberatan pajak, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada Penelaah Keberatan, mewakili Klien menghadap Penelaah Keberatan untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menerima SPH Keberatan, mendamping pembahasan akhir keberatan dan menerima produk hukum keberatan yaitu Surat Keputusan Keberatan.
  6. Jasa Kuasa Hukum Banding ke Pengadilan Pajak
    Jasa yang diberikan sebagai kuasa hukum beracara di Pengadilan Pajak atas banding SK Keberatan meliputi: Penyusunan surat permohonan banding ke Pengadilan Pajak dan penyerahan surat kepada panitera pengadilan pajak, Penyusunan tanggapan atas surat uraian banding dan mewakili Klien dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak sampai dengan diterimanya Putusan dari Pengadilan Pajak.
  7. Jasa Restitusi/Pengembalian Kelebihan Pajak
    Sebagai Kuasa untuk mendampingi Klien dalam hal melakukan permohonan restitusi / pengembalian pajak dari Negara atas kelebihan pembayaran pajak meliputi : Permohonan restisusi Wajib Pajak Pasal 17C Undang-Undang KUP, Pasal 17D Undang-Undang KUP dan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN dan/atau selain Wajib Pajak tersebut yang restitusinya melalui prosedur Pemeriksaan.
  8. Jasa Pendampingan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan
    Sebagai Kuasa mendampingi Klien yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (penyelidikan) meliputi: memberikan asistensi kepada Klien dalam atas pemeriksaan bukti permulaan tersebut, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada penyidik, mewakili Klien menghadap penyidik untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menyelesaikan bukti permulaan, mendampingi perhitungan kerugian negara dan pemanfaatan Pasal 8 (3) KUP apabila memungkinkan untuk menggunakan fasilitas tersebut yaitu menyampaikan Surat Pernyataan Pengakuan Ketidakbenaran.
  9. Jasa Pendampingan Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga/Denda/Kenaikan
    Mendampingi Klien untuk melakukan permohonan penghapusan sanksi berupa bunga/denda/kenaikan ke Kanwil DJP meliputi: penyusunan surat permohonan penghapusan sanksi bunga/denda/kenaikan, mewakili Klien menghadap PKB di Kanwil, dan menerima Surat Keputusan Permohonan Penghapusan Sanksi.
  10. Jasa Perencanaan pajak
    Membantu klien dalam hal mengaplikasikan perencanaan pajak yang tepat guna unuk tujuan pembayaran pajak yang efektif dan tetap dapat menjaga cash flow klien yang dalam pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan perpajakan yang berlaku.
  11. Jasa Pendampingan Administrasi Perpajakan
    Memberikan jasa administrasi pajak seperti pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), PKP (Pengusaha Kena Pajak), SKB (Surat Keterangan Bebas), mewakili panggilan dari Kantor Pajak berupa Himbauan, Klarifikasi, Equalisasi dan melakukan Berita Acara Konseling  di Kantor Pelayanan Pajak, dan administrasi perpajakan lainnya
  12. Jasa Pelatihan Pajak
    Memberikan pelatihan dan sejenisnya, terutama menyangkut pelaksanaan ketentuan dan peraturan perpajakan bagi klien. Topik masalah untuk program pelatihan bagi klien dapat ditentukan, baik untuk jenis pajak, untuk satu jenis pajak atau masalah tertentu sesuai permintaan dan kebutuhan dari klien.
  13. Jasa Konsultasi Pajak dan Bimbingan Perpajakan
    Jasa yang memberikan pelayanan konsultasi dan bimbingan tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Konsultasi ini dapat dilakukan dengan tatap muka langsung atau lisan dan via telepon/email. Jasa ini diberikan sampai dengan klien/yang bersangkutan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.
  14. Jasa Penyusunan Sistem Informasi Perpajakan
    Jasa penyusunan sistem informasi perpajakan yaitu memberikan jasa penataan pembukuan yang tertib dan rapi yang dapat diekualisasi dengan pelaporan SPT sehingga meminimalisir kesalahan dalam pembukuan sebagai bukti pendukung atas laporan SPT untuk untuk lebih siap jika sewaktu-waktu diperiksa oleh fiskus/Auditor pajak.

KUASA HUKUM PENGADILAN PAJAK

Berdasarkan Izin Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-091/PP/IKH/2017
Sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dalam hal terjadi sengketa pajak antara lain:

  1. Gugatan
    Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  2. Banding
    Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
  3. Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
    Upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak

JASA AKUNTANSI

Izin Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-112/KM.1PPPK/2016
Jasa akuntansi yang dapat diberikan oleh kantor kami:

  1. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan / Tahunan 
    Jasa yang diberikan kepada Klien untuk membantu melakukan penyusunan laporan keuangan bagi manajemen atau pemilik sebagai informasi yang sangat penting baik untuk mengetahui kinerja/laba Perusahaan serta yang tidak kalah pentingnya adalah memperoleh informasi dalam pengambilan keputusan bisnis agar pelaporan keuangan yang disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
  2. Jasa Kompilasi Laporan Keuangan
    Jasa yang diberikan oleh akuntan yang terbatas pada penyajian Laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku, dengan di awali oleh adanya engagement letter antara akuntan dan manajemen atau pemilik suatu perusahaan. Kompilasi Laporan Keuangan tidak memberikan OPINI atau bentuk assurance lainnya terhadap fairness of the presentation dari laporan keuangan. Dengan tidak dinyatakannya assurance maka prosedur yang dilakukan dalam kompilasi laporan keuangan juga terbatas.
  3. Jasa Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan
    Jasa yang diberikan kepada klien untuk menerbitkan laporan tentang temuan berdasarkan prosedur khusus yang dilaksanakan terhadap hal tertentu suatu asersi. Pada umumnya jasa ini untuk tujuan menemukan temuan-temuan dalam pos-pos tertentu yang nantinya akan diterbitkan laporan temuan dan rekomendasi kepada Klien.
  4. Jasa Penyusunan Sistem Akuntansi dan SOP
    Jasa yang diberikan untuk menyusunkan suatu sistem akuntansi dan SOP yang baku bagi staf pelaksana di suatu Perusahaan agar pelaksanaan pekerjaan penyusunan laporan keuangan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien serta bagi manajemen akan lebih mudah untuk melakukan pengendalian dan control atas Sumber Daya Manusia yang dimiliki. Dengan adanya sistem akuntansi yang baik, maka akan menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku termasuk membantu menata dokumen dan pembukuan agar rapi dan tertib.

Jasa Advokat/Pengacara

  1. Litigation
    Jasa hukum dalam proses hukum di semua tingkatan dari proses penyidikan di kepolisian dan/atau PPNS, proses penyidikan/penuntutan di kejaksaan, dan/atau proses beracara di pengadilan
  1. Non Litigation
    Jasa hukum dalam proses penyelesaian sengketa di luar peradilan, seperti mediasi, negoisasi, dan arbitrase
  1. Legal Opinion
    Pelayanan jasa hukum yang diberikan dalam bentuk pendapat hukum atas masalah hukum yang kemudian memberikan solusi dan saran  kepada Klien
  1. Konsultan Hukum Perusahaan dan Komersial:
  • Konsultasi hukum mengenai rencana pendirian perusahaan, termasuk konsultasi pilihan struktur dan bentuk badan usaha
  • Analisa Perjanjian/Kontrak, termasuk perancangan perjanjian/kontrak
  • Melakukan Litigasi Komersial seperti Tindak Pidana Perpajakan, Pidana Ekonomi, dan lain-lain
  • Membantu memberikan nasihat hukum terkait pemenuhan kewajiban di bidang hukum persaingan usaha
  • Membantu perusahaan terkait aspek tenaga kerja
  1. Jasa Hukum Lainnya