Wajib Pajak Orang Pribadi Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT PPh

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap Wajib Pajak yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP, wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Batas waktu penyampaian SPT adalah :

  • Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian tersebut, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.

Tahukah Anda, bahwa ada Wajib Pajak yang dikecualikan atau dengan kata lain tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT baik SPT Masa PPh Pasal 25 dan/atau SPT Tahunan PPh. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh. Khusus untuk Wajib Pajak ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Khusus Wajib Pajak ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Kesimpulan:

  1. Apabila Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan neto di bawah PTKP (sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.10/2016) maka Anda tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 (Angsuran PPh) dan tidak wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  2. Apabila Anda Wajib Pajak yang semula melakukan usaha, kemudian karena sesuatu hal usaha Anda tutup dan tidak menjalankan kegiatan usaha/pekerjaan bebas lagi, maka dikecualikan dari menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 (Angsuran PPh).

Ditunggu komentarnya.