Pos

Poin Penting dalam PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU pada tanggal 8 Juni 2018. PP ini mengganti peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018.

Adapun poin penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini adalah:

1. Perubahan Tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% Pasal 2 ayat (2)
Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Sebelumnya tarifnya adalah sebesar 1% dari peredaran bruto atau omset sesuai PP No. 46 Tahun 2013
2. PPh Final 0,5% Bersifat Pilihan Pasal 3 ayat (2)
Dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, tariff PPh Final ditentukan sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omset. Dalam peraturan ini diberikan pilihan atau opsional yaitu Wajib Pajak dapat memilih apakah ingin dikenakan PPh Final tariff 0,5% dari Omset ataukah dikenakan PPh dengan tariff sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008.

 

Diberikannya opsi kepada Wajib Pajak untuk memilih tariff yang akan dikenakan untuk memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yaitu:

a.     Bagi wajib pajak pribadi dan badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, pengenaan tarif PPh Final 0,5% memberikan kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Perhitungan pajak menjadi sederhana yakni 0,5% dari peredaran bruto/omzet. Namun, penerapan PPh Final memiliki konsekuensi yakni Wajib Pajak tetap harus membayar pajak meski sedang dalam perusahaannya mengalami kerugian.

b.     Sementara Wajib Pajak yang telah melakukan pembukuan dengan baik dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008 Konsekuensinya, pajak yang harus disetorkan lebih besar dibandingkan penyetoran pajak menggunakan tariff 0,5%. Keuntungannya adalah apabila Perusahaan mengalami kerugian, maka wajib pajak tidak membayar pajak atau Nihil

Apabila Wajib Pajak memilih untuk dikenakan pajak menggunakan tarif umum UU PPh, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak dan untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

3. Pengenaan Tarif PPh Final 0,5% Berbatas Waktu Pasal 5 ayat (1)
Bagi Wajib Pajak yang memilih dikenakan Pajak Final dengan tariff 0,5% ini tetapkan batas waktu dalam pengenaan pajaknya. Adapun jangka waktu yang diberikan yaitu:

a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi

b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Apabila batas waktu tersebut telah berakhir, maka Wajib Pajak dalam menghitung pajaknya harus menggunakan tarif sesuai dengan Pasal 17 dan/atau Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

 

4. Wajib Pajak yang Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5% Pasal 3 ayat (1)
Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan tariff pph final 0,5% ini adalah wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak yaitu:

a.     Wajib Pajak orang pribadi;

b.     Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

 

5. Wajib Pajak yang Tidak Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5% Pasal 2 ayat (3)
Adapun Wajib Pajak yang tidak dapat memenfaatkan PPh Final 0,5% ini adalah :

a.     Wajib Pajak yang penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

b.     Wajib Pajak yang penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;

c.     Wajib Pajak yang penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri

d.     Wajib Pajak yang penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

 

 

6. Wajib Pajak Suami Istri yang Pelaporan SPTnya terpisah, Omsetnya Wajib Digabung terlebih dahulu untuk mementukan apakah dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% ini atau tidak. Apabila setelah digab Pasal 4 ayat (2)
7. Omset yang dilaporkan berdasarkan keseluruhan omset dari USAHA termasuk omset dari cabang-cabang. Paal 4 ayat (1)
8. Dasar Pengenaan Pajak adalah dari Omset sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Pasal 6 ayat (2)

 

Revisi Aturan PPh Usaha Kecil Menengah Segera Terbit

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu segera rampung. Aturan terkait tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha kecil menengah (UKM) itu akan segera dikeluarkan.

“Waktu itu sudah selesai mestinya, nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan, mestinya tidak ada masalah,” kata Sri Mulyani ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin(21/5).

Dalam revisi aturan PP No. 46 Tahun 2013 tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan menjadi 0,5 persen dari yang saat ini 1 persen. Peraturan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan, mengatakan peraturan terbaru mengenai pajak penghasilan final UKM sudah diproses terkait penomoran di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan bahwa subjek peraturan tersebut akan mencakup semua UKM, baik yang berupa perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), maupun orang pribadi.

“Tarifnya turun, terus subjek yang boleh kan orang pribadi, CV, firma, dan PT,” tutur Robert.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan setelah peraturan PPh final UMKM terbit, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan insentif perpajakan terkait mini tax holiday dan tax allowance guna melengkapi kebijakan kemudahan pajak yang diberikan untuk mendorong investasi.

“Pemberian tax allowance ini lebih luas, dari jumlah industri maupun kegiatan, karena bisa tiga kali lipat lebih banyak dari yang mendapatkan tax holiday,” ujarDarmin, Rabu (16/5).

Menurut rencana, peraturan terkait PPh final UMKM maupun tax allowance akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah, sedangkan peraturan terkait minitax holiday akan diterbitkan melalui peraturan menteri keuangan. “Kalau dia diturunkan dari UU pajak, dia akan PP seperti PPh UMKM, tapi kalau diturunkan dari UU penanaman modal, keluarnya PMK,” ujar Darmin.

Sebelumnya, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif pajak bagi para pelaku UKM melalui revisi PP No. 46 Tahun 2013. Menurutnya, revisi ini menunjukkan sensivitas pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan para pelaku UKM serta komitmen nyata memajukan UKM.

Sejumlah perubahan revisi antara lain terkait besaran tarif, batas pengenaan pajak (threshold), mekanisme pemungutan pajaknya termasuk penetapan jenis wajib pajak. Besaran tarif PPh Final turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen.  Namun, dengan tetap mempertahankan ambang batas (threshold) wajib pajak (pribadi/badan usaha), pelaku UKM yang memiliki peredaran usaha bruto (omset) kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Menurut Yustinus, penurunan tarif tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UKM dan menepis tuduhan bahwa pelaku UKM akan dijadikan sasaran pemungutan pajak. Hal itu sekaligus menjawab penantian para pelaku pedagang online (e-commerce) yang berharap adanya insentif di fase pertumbuhan ini.

“Pilihan mempertahankan threshold Rp 4,8 miliar juga sangat wajar di tengah kondisi perekonomian nasional yang sedang menggeliat bangkit. Apalagi jika memperhitungkan tingkat inflasi lima tahun terakhir, secara riil ambang batas ini sudah turun atau disesuaikan. Secara administrasi hal ini juga akan memudahkan wajib pajak dan fiskus,” pungkasnya. (ANT)

Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b0259fd14776/revisi-aturan-pph-usaha-kecil-menengah-segera-terbit

 

Penundaan Kewajiban Pencantuman NIK dalam E-Faktur bagi Pembeli Orang Pribadi yang Tidak Ber-NPWP

Direktorat Jenderal Pajak menunda pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya berlaku mulai 1 April 2018, dengan pertimbangan perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak. Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut,berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Kebijakan ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, senantiasa mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha.

Masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan berbagai program sertalayanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200

Sumber : https://www.pajak.go.id/penundaan-kewajiban-pencantuman-nik-dalam-e-faktur-bagi-pembeli-orang-pribadi-yang-tidak-ber-npwp