PENG-02/PJ.09/2018 tentang layanan penyampaian E-Filing melalui penyedia layanan SPT Elektronik yang ditunjuk oleh ditjen pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah menyampaikan kewajiban pelaporan SPT tahunan melalui e-filing di tahun 2018 ini. Kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT diimbau agar segera melaporkannya melalui e-filing. Untuk diketahui,batas waktu pelaporan SPT tahun pajak 2017 untuk wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah tanggal 30 April 2018.

Sehubungan dengan cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik melalui e-filing disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara online melalui internet pada laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Ditjen Pajak melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device)
  2. Saat ini, akses terhadap layanan SPT elektronik telah diperluas. Selain DJP Online, wajib pajak juga dapat mengakses layanan e-filing melalui laman resmi dari 4 (empat} penyedia layanan SPT elektronik yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak, yaitu: www.spt.co.idwww.pajakku.comhttps://eform.bri.co.id/efiling; dan www.online-pajak.com.
  3. Pemerintah menjamin data wajib pajak tetap aman karena pihak penyedia layanan SPT elektronik selaku mitra Ditjen Pajak hanya berperan menyalurkan SPT ke Ditjen Pajak dan tidak memiliki akses untuk membuka atau menyimpan data wajib pajak. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terkait masalah kerahasiaan data, karena data SPT wajib pajak sepenuhnya berada di Ditjen Pajak.
  4. Untuk memperoleh informasi seputar SPT Tahunan Pajak Penghasilan, wajib pajak dapat mengakses saluran informasi resmi Ditjen Pajak melalui laman situs www.pajak.go.id, KringPajak nomor telepon 1500200, Twitter @DitjenPajakRI, Twitter @kring_pajak. Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI.

Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui.

Sumber : https://www.pajak.go.id/layanan-penyampaian-e-filing-melalui-penyedia-layanan-spt-elektronik-yang-ditunjuk-oleh-ditjen-pajak