JASA PERPAJAKAN (Izin Direktur Jenderal Pajak RI No. KEP-35/IP.B/PJ/2015)

Jasa Perpajakan yang dapat diberikan oleh kantor kami:

  1. Jasa Pendampingan Kewajiban Pajak Bulanan yaitu memberikan jasa konsultasi perpajakan bulanan atas perhitungan, penyetoran dan pelaporan bulanan all tax SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, dan SPT Masa PPN dan PPnBM
  2. Jasa Pendampingan Kewajiban Pajak Tahunan yaitu memberikan jasa konsultasi perhitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 29 Orang Pribadi dan Badan.
  3. Jasa Review atas Kewajiban Perpajakan yaitu atas pelaporan kewajiban perpajakan yang telah Bapak/Ibu laksanakan, kami dapat membantu melakukan review kewajiban khusus perpajakan Bapak/Ibu apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang nantinya produk dari jasa ini adalah berupa temuan, saran dan rekomendasi dari kami agar kewajiban Bapak/Ibu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  4. Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak yaitu sebagai Kuasa untuk mewakili klien yang diperiksa/diaudit oleh pemeriksa pajak meliputi : memberikan asistensi kepada Klien atas pemeriksaan pajak, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada pemeriksa pajak, mewakili Klien menghadap pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menerima SPHP (Hasil Pemeriksaan) dari Pemeriksa, mendamping pembahasan akhir pemeriksaan (Closing) dengan Pemeriksa dan menerima produk hukum Pemeriksaan yaitu SKP (Surat Ketetapan Pajak).
  5. Jasa Pendampingan Keberatan Pajak yaitu sebagai Kuasa untuk mewakili Klien melakukan permohonan Keberatan ke Kanwil DJP atas keberatan SKP meliputi : memberikan asistensi kepada Klien atas keberatan pajak, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada Penelaah Keberatan, mewakili Klien menghadap Penelaah Keberatan untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menerima SPH Keberatan, mendamping pembahasan akhir keberatan dan menerima produk hukum keberatan yaitu Surat Keputusan Keberatan.
  6. Jasa Kuasa Hukum Banding ke Pengadilan Pajak yaitu jasa yang diberikan sebagai kuasa hukum beracara di Pengadilan Pajak atas banding SK Keberatan meliputi : Penyusunan surat permohonan banding ke Pengadilan Pajak dan penyerahan surat kepada panitera pengadilan pajak, Penyusunan tanggapan atas surat uraian banding dan mewakili Klien dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak sampai dengan diterimanya Putusan dari Pengadilan Pajak.
  7. Jasa Restitusi/Pengembalian Kelebihan Pajak yaitu sebagai Kuasa untuk mendampingi Klien dalam hal melakukan permohonan restitusi / pengembalian pajak dari Negara atas kelebihan pembayaran pajak meliputi : Permohonan restisusi Wajib Pajak Pasal 17C Undang-Undang KUP, Pasal 17D Undang-Undang KUP dan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN dan/atau selain Wajib Pajak tersebut yang restitusinya melalui prosedur Pemeriksaan.
  8. Jasa Pendampingan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan yaitu sebagai Kuasa mendampingi Klien yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (penyelidikan) meliputi : memberikan asistensi kepada Klien dalam atas pemeriksaan bukti permulaan tersebut, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada penyidik, mewakili Klien menghadap penyidik untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menyelesaikan bukti permulaan, mendampingi perhitungan kerugian negara dan pemanfaatan Pasal 8 (3) KUP apabila memungkinkan untuk menggunakan fasilitas tersebut yaitu menyampaikan Surat Pernyataan Pengakuan Ketidakbenaran.
  9. Jasa Pendampingan Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga/Denda/Kenaikan yaitu mendampingi Klien untuk melakukan permohonan penghapusan sanksi berupa bunga/denda/kenaikan ke Kanwil DJP meliputi: penyusunan surat permohonan penghapusan sanksi bunga/denda/kenaikan, mewakili Klien menghadap PKB di Kanwil, dan menerima Surat Keputusan Permohonan Penghapusan Sanksi.
  10. Jasa Perencanaan pajak yaitu membantu klien dalam hal mengaplikasikan perencanaan pajak yang tepat guna unuk tujuan pembayaran pajak yang efektif dan tetap dapat menjaga cash flow klien yang dalam pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan perpajakan yang berlaku.
  11. Jasa Pendampingan Administrasi Perpajakan yaitu memberikan jasa administrasi pajak seperti pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), PKP (Pengusaha Kena Pajak), SKB (Surat Keterangan Bebas), mewakili panggilan dari Kantor Pajak berupa Himbauan, Klarifikasi, Equalisasi dan melakukan Berita Acara Konseling  di Kantor Pelayanan Pajak, dan administrasi perpajakan lainnya
  12. Jasa Pelatihan Pajak yaitu Memberikan pelatihan dan sejenisnya, terutama menyangkut pelaksanaan ketentuan dan peraturan perpajakan bagi klien. Topik masalah untuk program pelatihan bagi klien dapat ditentukan, baik untuk jenis pajak, untuk satu jenis pajak atau masalah tertentu sesuai permintaan dan kebutuhan dari klien.
  13. Jasa Konsultasi Pajak dan Bimbingan Perpajakan yaitu jasa yang memberikan pelayanan konsultasi dan bimbingan tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Konsultasi ini dapat dilakukan dengan tatap muka langsung atau lisan dan via telepon/email. Jasa ini diberikan sampai dengan klien/yang bersangkutan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.
  14. Jasa Penyusunan Sistem Informasi Perpajakan yaitu jasa penyusunan sistem informasi perpajakan yaitu memberikan jasa penataan pembukuan yang tertib dan rapi yang dapat diekualisasi dengan pelaporan SPT sehingga meminimalisir kesalahan dalam pembukuan sebagai bukti pendukung atas laporan SPT untuk untuk lebih siap jika sewaktu-waktu diperiksa oleh fiskus/Auditor pajak.

 

KUASA HUKUM PENGADILAN PAJAK (Berdasarkan Izin Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-091/PP/IKH/2017 )

Sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dalam hal terjadi sengketa pajak antara lain:

  1. Gugatan yaitu Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  2. Banding yaitu Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
  3. Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung yaitu Upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak