Sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dengan Izin Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-091/PP/IKH/2017 dalam hal terjadi sengketa pajak antara lain:
Gugatan
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Banding
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak