Begini Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Pajak

Jakarta – Masa pelaporan SPT pajak orang pribadi berakhir Sabtu (31/3/2018). Meski sudah berakhir, pemerintah masih membuka kesempatan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang belum melapor SPT hingga Desember 2017.

Cuma, bagi WP yang melapor SPT lewat tenggat waktu dikenai denda sebesar Rp 100.00. Bagaimana cara bayar dendanya?

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang belum melapor hingga tenggat waktu 31 Maret 2018 akan dikirimi surat pengenaan denda.

“Tunggu STP (surat tagihan pajak). Dia lapor saja, nanti dia dapat tagihannya, ini denda Rp 100 ribu,” terang Robert di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Menurut Robert denda administrasi itu dibayar lewat transfer ke nomor rekening bank yang sudah ditentukan surat yang diterima wajib pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama menambahkan kantor pajak mengecek terlebih dahulu WP orang pribadi yang belum lapor SPT.

Selanjutnya kantor pelayanan pajak (KPP) akan menerbitkan STP, yang di dalamnya tertera denda Rp 100.000 dan rekening tujuan pembayaran.

“Begitu terlambat, teman-teman di KPP ngecek dan itu diterbitkan STP oleh KPP. Dikirim dulu ke WP baru nanti WP bayar ke bank rekening kode untuk membayar dendanya,” terang Hestu.

Pembetulan SPT

Hestu menambahkan pembetulan SPT bisa dilakukan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) maupun melalui sistem online.

“Pembetulan bisa lewat online bisa lewat biasa bisa sesuai dengan sebelumnya. Online juga bisa jadi langsung masuk e-filing lalu seperti pembetulan. Yang pertama pembetulan bisa sama saja,” jelas Hestu.

Pembetulan SPT tersebut tidak membutuhkan syarat apapun. Hestu memberi contoh pembetulan yang dilakukan bisa langsung diganti. Misalkan dari penghasilan yang ditulis awalnya Rp 1 miliar dan diganti menjadi Rp 5 miliar.

“Misalnya awalnya penghasilan Rp 1 miliar dan ternyata Rp 5 miliar ya sudah betulin saja. Lalu diulang yang dibayar berapa kurangnya ya bayar,” terang Hestu (hns/hns)

 

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 3950024/begini-cara-bayar-denda-telat-lapor-spt-pa jak