Poin Penting dalam PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU pada tanggal 8 Juni 2018. PP ini mengganti peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018.

Adapun poin penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini adalah:

1. Perubahan Tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% Pasal 2 ayat (2)
Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Sebelumnya tarifnya adalah sebesar 1% dari peredaran bruto atau omset sesuai PP No. 46 Tahun 2013
2. PPh Final 0,5% Bersifat Pilihan Pasal 3 ayat (2)
Dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, tariff PPh Final ditentukan sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omset. Dalam peraturan ini diberikan pilihan atau opsional yaitu Wajib Pajak dapat memilih apakah ingin dikenakan PPh Final tariff 0,5% dari Omset ataukah dikenakan PPh dengan tariff sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008.

 

Diberikannya opsi kepada Wajib Pajak untuk memilih tariff yang akan dikenakan untuk memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yaitu:

a.     Bagi wajib pajak pribadi dan badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, pengenaan tarif PPh Final 0,5% memberikan kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Perhitungan pajak menjadi sederhana yakni 0,5% dari peredaran bruto/omzet. Namun, penerapan PPh Final memiliki konsekuensi yakni Wajib Pajak tetap harus membayar pajak meski sedang dalam perusahaannya mengalami kerugian.

b.     Sementara Wajib Pajak yang telah melakukan pembukuan dengan baik dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008 Konsekuensinya, pajak yang harus disetorkan lebih besar dibandingkan penyetoran pajak menggunakan tariff 0,5%. Keuntungannya adalah apabila Perusahaan mengalami kerugian, maka wajib pajak tidak membayar pajak atau Nihil

Apabila Wajib Pajak memilih untuk dikenakan pajak menggunakan tarif umum UU PPh, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak dan untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

3. Pengenaan Tarif PPh Final 0,5% Berbatas Waktu Pasal 5 ayat (1)
Bagi Wajib Pajak yang memilih dikenakan Pajak Final dengan tariff 0,5% ini tetapkan batas waktu dalam pengenaan pajaknya. Adapun jangka waktu yang diberikan yaitu:

a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi

b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Apabila batas waktu tersebut telah berakhir, maka Wajib Pajak dalam menghitung pajaknya harus menggunakan tarif sesuai dengan Pasal 17 dan/atau Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

 

4. Wajib Pajak yang Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5% Pasal 3 ayat (1)
Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan tariff pph final 0,5% ini adalah wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak yaitu:

a.     Wajib Pajak orang pribadi;

b.     Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

 

5. Wajib Pajak yang Tidak Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5% Pasal 2 ayat (3)
Adapun Wajib Pajak yang tidak dapat memenfaatkan PPh Final 0,5% ini adalah :

a.     Wajib Pajak yang penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

b.     Wajib Pajak yang penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;

c.     Wajib Pajak yang penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri

d.     Wajib Pajak yang penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

 

 

6. Wajib Pajak Suami Istri yang Pelaporan SPTnya terpisah, Omsetnya Wajib Digabung terlebih dahulu untuk mementukan apakah dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% ini atau tidak. Apabila setelah digab Pasal 4 ayat (2)
7. Omset yang dilaporkan berdasarkan keseluruhan omset dari USAHA termasuk omset dari cabang-cabang. Paal 4 ayat (1)
8. Dasar Pengenaan Pajak adalah dari Omset sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Pasal 6 ayat (2)