Revisi Aturan PPh Usaha Kecil Menengah Segera Terbit

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu segera rampung. Aturan terkait tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha kecil menengah (UKM) itu akan segera dikeluarkan.

“Waktu itu sudah selesai mestinya, nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan, mestinya tidak ada masalah,” kata Sri Mulyani ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin(21/5).

Dalam revisi aturan PP No. 46 Tahun 2013 tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan menjadi 0,5 persen dari yang saat ini 1 persen. Peraturan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan, mengatakan peraturan terbaru mengenai pajak penghasilan final UKM sudah diproses terkait penomoran di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan bahwa subjek peraturan tersebut akan mencakup semua UKM, baik yang berupa perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), maupun orang pribadi.

“Tarifnya turun, terus subjek yang boleh kan orang pribadi, CV, firma, dan PT,” tutur Robert.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan setelah peraturan PPh final UMKM terbit, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan insentif perpajakan terkait mini tax holiday dan tax allowance guna melengkapi kebijakan kemudahan pajak yang diberikan untuk mendorong investasi.

“Pemberian tax allowance ini lebih luas, dari jumlah industri maupun kegiatan, karena bisa tiga kali lipat lebih banyak dari yang mendapatkan tax holiday,” ujarDarmin, Rabu (16/5).

Menurut rencana, peraturan terkait PPh final UMKM maupun tax allowance akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah, sedangkan peraturan terkait minitax holiday akan diterbitkan melalui peraturan menteri keuangan. “Kalau dia diturunkan dari UU pajak, dia akan PP seperti PPh UMKM, tapi kalau diturunkan dari UU penanaman modal, keluarnya PMK,” ujar Darmin.

Sebelumnya, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif pajak bagi para pelaku UKM melalui revisi PP No. 46 Tahun 2013. Menurutnya, revisi ini menunjukkan sensivitas pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan para pelaku UKM serta komitmen nyata memajukan UKM.

Sejumlah perubahan revisi antara lain terkait besaran tarif, batas pengenaan pajak (threshold), mekanisme pemungutan pajaknya termasuk penetapan jenis wajib pajak. Besaran tarif PPh Final turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen.  Namun, dengan tetap mempertahankan ambang batas (threshold) wajib pajak (pribadi/badan usaha), pelaku UKM yang memiliki peredaran usaha bruto (omset) kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Menurut Yustinus, penurunan tarif tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UKM dan menepis tuduhan bahwa pelaku UKM akan dijadikan sasaran pemungutan pajak. Hal itu sekaligus menjawab penantian para pelaku pedagang online (e-commerce) yang berharap adanya insentif di fase pertumbuhan ini.

“Pilihan mempertahankan threshold Rp 4,8 miliar juga sangat wajar di tengah kondisi perekonomian nasional yang sedang menggeliat bangkit. Apalagi jika memperhitungkan tingkat inflasi lima tahun terakhir, secara riil ambang batas ini sudah turun atau disesuaikan. Secara administrasi hal ini juga akan memudahkan wajib pajak dan fiskus,” pungkasnya. (ANT)

Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b0259fd14776/revisi-aturan-pph-usaha-kecil-menengah-segera-terbit