Penundaan Kewajiban Pencantuman NIK dalam E-Faktur bagi Pembeli Orang Pribadi yang Tidak Ber-NPWP

Direktorat Jenderal Pajak menunda pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya berlaku mulai 1 April 2018, dengan pertimbangan perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak. Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut,berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Kebijakan ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, senantiasa mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha.

Masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan berbagai program sertalayanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200

Sumber : https://www.pajak.go.id/penundaan-kewajiban-pencantuman-nik-dalam-e-faktur-bagi-pembeli-orang-pribadi-yang-tidak-ber-npwp

Kepatuhan Meningkat, Penyampaian SPT Tumbuh Double Digit

Jakarta – Kepatuhan perpajakan masyarakat Indonesia semakin baik dibuktikan dengan pertumbuhan pada tingkat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang hingga 31 Maret 2018 telah masuk sebanyak 10,59 juta SPT, atau naik 14% dibandingkan periode yang sama tahun 2017.

Jumlah Wajib Pajak yang terdaftar saat ini adalah 38.651.881 dengan 17.653.963 di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2017 hingga saat ini adalah 10.589.648 atau baru 59,98%. Walaupun demikian, terjadi peningkatan signifikan pada jumlah penyampaian SPT Tahunan Non-Karyawan (formulir 1770) yang naik 30,5% sedangkan jumlah SPT Tahunan Karyawan 1770S dan 1770SS juga naik 12,4%.

Minat masyarakat dalam menggunakan SPT elektronik semakin tinggi di tahun ini, ditunjukkan dengan pertumbuhan 21,6% pada jumlah SPT yang disampaikan secara elektronik yang mencapai 8,49 juta SPT atau 80,13% dari seluruh SPT yang dilaporkan. Penyampaian SPT manual turun 12%.

Ditjen Pajak mengapresiasi seluruh Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT secara tepat waktu sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak yang kita bayar dan laporkan merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu Ditjen Pajak juga mengimbau para Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT tahun pajak 2017 agar segera menyampaikan SPT yang dapat disampaikan secara elektronik melalui https://djponline.pajak.go.id/.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

Sumber : https://www.pajak.go.id/kepatuhan-meningkat-penyampaian-spt-tumbuh-double-digit

PENG-02/PJ.09/2018 tentang layanan penyampaian E-Filing melalui penyedia layanan SPT Elektronik yang ditunjuk oleh ditjen pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah menyampaikan kewajiban pelaporan SPT tahunan melalui e-filing di tahun 2018 ini. Kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT diimbau agar segera melaporkannya melalui e-filing. Untuk diketahui,batas waktu pelaporan SPT tahun pajak 2017 untuk wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah tanggal 30 April 2018.

Sehubungan dengan cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik melalui e-filing disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara online melalui internet pada laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Ditjen Pajak melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device)
  2. Saat ini, akses terhadap layanan SPT elektronik telah diperluas. Selain DJP Online, wajib pajak juga dapat mengakses layanan e-filing melalui laman resmi dari 4 (empat} penyedia layanan SPT elektronik yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak, yaitu: www.spt.co.idwww.pajakku.comhttps://eform.bri.co.id/efiling; dan www.online-pajak.com.
  3. Pemerintah menjamin data wajib pajak tetap aman karena pihak penyedia layanan SPT elektronik selaku mitra Ditjen Pajak hanya berperan menyalurkan SPT ke Ditjen Pajak dan tidak memiliki akses untuk membuka atau menyimpan data wajib pajak. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terkait masalah kerahasiaan data, karena data SPT wajib pajak sepenuhnya berada di Ditjen Pajak.
  4. Untuk memperoleh informasi seputar SPT Tahunan Pajak Penghasilan, wajib pajak dapat mengakses saluran informasi resmi Ditjen Pajak melalui laman situs www.pajak.go.id, KringPajak nomor telepon 1500200, Twitter @DitjenPajakRI, Twitter @kring_pajak. Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI.

Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui.

Sumber : https://www.pajak.go.id/layanan-penyampaian-e-filing-melalui-penyedia-layanan-spt-elektronik-yang-ditunjuk-oleh-ditjen-pajak

Ini Yang Wajib Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Elektronik (E-SPT)

Dalam membuat SPT Tahunan PPh Badan 2017 yang akan dilaporkan paling lambat pada tanggal 30 April 2018, beberapa Wajib Pajak sudah diwajibkan untuk menggunakan SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPT Tahunan PPh Badan. E-SPT Tahunan PPh Badan adalah data SPT Tahunan PPh Badan dalam bentuk dokumen elektronik beserta lampiran-lampirannya yang dilaporkan dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik.Berikut Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Badan sesuai PMK 9/PMK.03/2018.
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak tertentu selain Wajib Pajak diatas untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Dalam hal Wajib Pajak dibawah ini tetap menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), maka Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan SPT terhadap Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Terhadap Wajib Pajak yang sudah diwajibkan menggunakan e-SPT Tahunan PPh Badan namun masih menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), maka Wajib Pajak akan dianggap tidak menyampaikan SPT.
Sumber : https://www.ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=274&list=1

Begini Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Pajak

Jakarta – Masa pelaporan SPT pajak orang pribadi berakhir Sabtu (31/3/2018). Meski sudah berakhir, pemerintah masih membuka kesempatan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang belum melapor SPT hingga Desember 2017.

Cuma, bagi WP yang melapor SPT lewat tenggat waktu dikenai denda sebesar Rp 100.00. Bagaimana cara bayar dendanya?

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang belum melapor hingga tenggat waktu 31 Maret 2018 akan dikirimi surat pengenaan denda.

“Tunggu STP (surat tagihan pajak). Dia lapor saja, nanti dia dapat tagihannya, ini denda Rp 100 ribu,” terang Robert di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Menurut Robert denda administrasi itu dibayar lewat transfer ke nomor rekening bank yang sudah ditentukan surat yang diterima wajib pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama menambahkan kantor pajak mengecek terlebih dahulu WP orang pribadi yang belum lapor SPT.

Selanjutnya kantor pelayanan pajak (KPP) akan menerbitkan STP, yang di dalamnya tertera denda Rp 100.000 dan rekening tujuan pembayaran.

“Begitu terlambat, teman-teman di KPP ngecek dan itu diterbitkan STP oleh KPP. Dikirim dulu ke WP baru nanti WP bayar ke bank rekening kode untuk membayar dendanya,” terang Hestu.

Pembetulan SPT

Hestu menambahkan pembetulan SPT bisa dilakukan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) maupun melalui sistem online.

“Pembetulan bisa lewat online bisa lewat biasa bisa sesuai dengan sebelumnya. Online juga bisa jadi langsung masuk e-filing lalu seperti pembetulan. Yang pertama pembetulan bisa sama saja,” jelas Hestu.

Pembetulan SPT tersebut tidak membutuhkan syarat apapun. Hestu memberi contoh pembetulan yang dilakukan bisa langsung diganti. Misalkan dari penghasilan yang ditulis awalnya Rp 1 miliar dan diganti menjadi Rp 5 miliar.

“Misalnya awalnya penghasilan Rp 1 miliar dan ternyata Rp 5 miliar ya sudah betulin saja. Lalu diulang yang dibayar berapa kurangnya ya bayar,” terang Hestu (hns/hns)

 

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 3950024/begini-cara-bayar-denda-telat-lapor-spt-pa jak

Dirjen Pajak: Bukti Potong Pajak Akan Dibuat Elektronik

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meningkatkan kemudahan perpajakan salah satunya dengan mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Adapun penyampaian bukti potong untuk pelaporan SPT pajak dari sebelumnya dibuat secara manual menjadi elektronik. Upaya tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) untuk menyiapkan SPT dalam bentuk prepopulated atau siap saji, baik WP pemotong maupun WP terpotong.

“Sebelumnya bukti potong dibuat secara manual, sehingga hanya dapat dilaporkan dalam SPT dalam bentuk kertas atau dalam bentuk e-SPT. Sekarang kita buatkan bukti potong elektronik,” ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Selain itu, guna meningkatkan kemudahan penyampaian SPT, maka WP tidak wajib melaporkan SPT masa PPh Pasak 25 yang berstatus nihil. Ketentuan itu telah diatur dalam PMK-09/PMK.03/2018.

Sebelumnya,WP wajib melaporkan SPT masa PPh Pasak 25 yang berstatus nihil. Di samping itu, DJP juga menghapuskan kewajiban WP untuk melaporkan SPT masa PPh pasal 21 yang berstatus nihil, kecuali pajak Desember. “SPT masa PPh pasal 21/26 tadinya nihil wajib lapor sekarang tidak wajib lapor,” ujar Robert.

Selain teknis pelaporan, DJP juga memberikan layanan di luar kantor, sehingga WP tidak harus menandatangani Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Layanan di luar kantor tersebut diberikan dalam bentuk, mobil pajak, gerai pajak atau pojok pajak.

Adapun jenis layanan yang diberikan berupa penyuluhan dan edukasi pajak, penyediaan materi dan sarana penyuluhan pajak, konsultasi perpajakan, cetak ulang kartu NPWP orang pribadi, cetak kartu NPWP suami, aktivasi EFIN wajib pajak OP, pembuatan e-billing, penerimaan SPT, pengaduan WP/masyarakat, pembayaran pajak melalui mini ATM (EDC). “Ini mini KPP jadinya, untuk daerah-daerah yang jauh kantor pajaknya,” kata Robert.

Di samping itu, DJP juga menyediakan Piloting Mall Pelayanan Publik yang melayani pendaftaran NPWP, penyediaan informasi konfirmasi Status WP, pemberian kode billing, konsultasi perpajakan dan asisten layanan mandiri. Terakhir, ada Piloting Kiosk Pajak yang merupakan untuk melakukan transaksi elektronik secara mandiri.

“Ini kayak ATM, enggak ada orangnya. Tapi bisa dilayani pelaporan SPT, pembuatan kode billing, update status WP, pembuatan faktur elektronik, layanan administrasi,” tukas dia.

Sumber: https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/20/188 2209/permudah-spt-bukti-potong-pajak-akan-dibuat-e lektronik