Poin Penting dalam PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU pada tanggal 8 Juni 2018. PP ini mengganti peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018.

Adapun poin penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini adalah:

1. Perubahan Tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% Pasal 2 ayat (2)
Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Sebelumnya tarifnya adalah sebesar 1% dari peredaran bruto atau omset sesuai PP No. 46 Tahun 2013
2. PPh Final 0,5% Bersifat Pilihan Pasal 3 ayat (2)
Dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, tariff PPh Final ditentukan sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omset. Dalam peraturan ini diberikan pilihan atau opsional yaitu Wajib Pajak dapat memilih apakah ingin dikenakan PPh Final tariff 0,5% dari Omset ataukah dikenakan PPh dengan tariff sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008.

 

Diberikannya opsi kepada Wajib Pajak untuk memilih tariff yang akan dikenakan untuk memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yaitu:

a.     Bagi wajib pajak pribadi dan badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, pengenaan tarif PPh Final 0,5% memberikan kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Perhitungan pajak menjadi sederhana yakni 0,5% dari peredaran bruto/omzet. Namun, penerapan PPh Final memiliki konsekuensi yakni Wajib Pajak tetap harus membayar pajak meski sedang dalam perusahaannya mengalami kerugian.

b.     Sementara Wajib Pajak yang telah melakukan pembukuan dengan baik dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008 Konsekuensinya, pajak yang harus disetorkan lebih besar dibandingkan penyetoran pajak menggunakan tariff 0,5%. Keuntungannya adalah apabila Perusahaan mengalami kerugian, maka wajib pajak tidak membayar pajak atau Nihil

Apabila Wajib Pajak memilih untuk dikenakan pajak menggunakan tarif umum UU PPh, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak dan untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

3. Pengenaan Tarif PPh Final 0,5% Berbatas Waktu Pasal 5 ayat (1)
Bagi Wajib Pajak yang memilih dikenakan Pajak Final dengan tariff 0,5% ini tetapkan batas waktu dalam pengenaan pajaknya. Adapun jangka waktu yang diberikan yaitu:

a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi

b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Apabila batas waktu tersebut telah berakhir, maka Wajib Pajak dalam menghitung pajaknya harus menggunakan tarif sesuai dengan Pasal 17 dan/atau Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

 

4. Wajib Pajak yang Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5% Pasal 3 ayat (1)
Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan tariff pph final 0,5% ini adalah wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak yaitu:

a.     Wajib Pajak orang pribadi;

b.     Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

 

5. Wajib Pajak yang Tidak Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5% Pasal 2 ayat (3)
Adapun Wajib Pajak yang tidak dapat memenfaatkan PPh Final 0,5% ini adalah :

a.     Wajib Pajak yang penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

b.     Wajib Pajak yang penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;

c.     Wajib Pajak yang penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri

d.     Wajib Pajak yang penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

 

 

6. Wajib Pajak Suami Istri yang Pelaporan SPTnya terpisah, Omsetnya Wajib Digabung terlebih dahulu untuk mementukan apakah dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% ini atau tidak. Apabila setelah digab Pasal 4 ayat (2)
7. Omset yang dilaporkan berdasarkan keseluruhan omset dari USAHA termasuk omset dari cabang-cabang. Paal 4 ayat (1)
8. Dasar Pengenaan Pajak adalah dari Omset sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Pasal 6 ayat (2)

 

Revisi Aturan PPh Usaha Kecil Menengah Segera Terbit

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu segera rampung. Aturan terkait tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha kecil menengah (UKM) itu akan segera dikeluarkan.

“Waktu itu sudah selesai mestinya, nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan, mestinya tidak ada masalah,” kata Sri Mulyani ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin(21/5).

Dalam revisi aturan PP No. 46 Tahun 2013 tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan menjadi 0,5 persen dari yang saat ini 1 persen. Peraturan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan, mengatakan peraturan terbaru mengenai pajak penghasilan final UKM sudah diproses terkait penomoran di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan bahwa subjek peraturan tersebut akan mencakup semua UKM, baik yang berupa perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), maupun orang pribadi.

“Tarifnya turun, terus subjek yang boleh kan orang pribadi, CV, firma, dan PT,” tutur Robert.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan setelah peraturan PPh final UMKM terbit, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan insentif perpajakan terkait mini tax holiday dan tax allowance guna melengkapi kebijakan kemudahan pajak yang diberikan untuk mendorong investasi.

“Pemberian tax allowance ini lebih luas, dari jumlah industri maupun kegiatan, karena bisa tiga kali lipat lebih banyak dari yang mendapatkan tax holiday,” ujarDarmin, Rabu (16/5).

Menurut rencana, peraturan terkait PPh final UMKM maupun tax allowance akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah, sedangkan peraturan terkait minitax holiday akan diterbitkan melalui peraturan menteri keuangan. “Kalau dia diturunkan dari UU pajak, dia akan PP seperti PPh UMKM, tapi kalau diturunkan dari UU penanaman modal, keluarnya PMK,” ujar Darmin.

Sebelumnya, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif pajak bagi para pelaku UKM melalui revisi PP No. 46 Tahun 2013. Menurutnya, revisi ini menunjukkan sensivitas pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan para pelaku UKM serta komitmen nyata memajukan UKM.

Sejumlah perubahan revisi antara lain terkait besaran tarif, batas pengenaan pajak (threshold), mekanisme pemungutan pajaknya termasuk penetapan jenis wajib pajak. Besaran tarif PPh Final turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen.  Namun, dengan tetap mempertahankan ambang batas (threshold) wajib pajak (pribadi/badan usaha), pelaku UKM yang memiliki peredaran usaha bruto (omset) kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Menurut Yustinus, penurunan tarif tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UKM dan menepis tuduhan bahwa pelaku UKM akan dijadikan sasaran pemungutan pajak. Hal itu sekaligus menjawab penantian para pelaku pedagang online (e-commerce) yang berharap adanya insentif di fase pertumbuhan ini.

“Pilihan mempertahankan threshold Rp 4,8 miliar juga sangat wajar di tengah kondisi perekonomian nasional yang sedang menggeliat bangkit. Apalagi jika memperhitungkan tingkat inflasi lima tahun terakhir, secara riil ambang batas ini sudah turun atau disesuaikan. Secara administrasi hal ini juga akan memudahkan wajib pajak dan fiskus,” pungkasnya. (ANT)

Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b0259fd14776/revisi-aturan-pph-usaha-kecil-menengah-segera-terbit

 

Penundaan Kewajiban Pencantuman NIK dalam E-Faktur bagi Pembeli Orang Pribadi yang Tidak Ber-NPWP

Direktorat Jenderal Pajak menunda pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya berlaku mulai 1 April 2018, dengan pertimbangan perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak. Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut,berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Kebijakan ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, senantiasa mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha.

Masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan berbagai program sertalayanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200

Sumber : https://www.pajak.go.id/penundaan-kewajiban-pencantuman-nik-dalam-e-faktur-bagi-pembeli-orang-pribadi-yang-tidak-ber-npwp

Kepatuhan Meningkat, Penyampaian SPT Tumbuh Double Digit

Jakarta – Kepatuhan perpajakan masyarakat Indonesia semakin baik dibuktikan dengan pertumbuhan pada tingkat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang hingga 31 Maret 2018 telah masuk sebanyak 10,59 juta SPT, atau naik 14% dibandingkan periode yang sama tahun 2017.

Jumlah Wajib Pajak yang terdaftar saat ini adalah 38.651.881 dengan 17.653.963 di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2017 hingga saat ini adalah 10.589.648 atau baru 59,98%. Walaupun demikian, terjadi peningkatan signifikan pada jumlah penyampaian SPT Tahunan Non-Karyawan (formulir 1770) yang naik 30,5% sedangkan jumlah SPT Tahunan Karyawan 1770S dan 1770SS juga naik 12,4%.

Minat masyarakat dalam menggunakan SPT elektronik semakin tinggi di tahun ini, ditunjukkan dengan pertumbuhan 21,6% pada jumlah SPT yang disampaikan secara elektronik yang mencapai 8,49 juta SPT atau 80,13% dari seluruh SPT yang dilaporkan. Penyampaian SPT manual turun 12%.

Ditjen Pajak mengapresiasi seluruh Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT secara tepat waktu sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak yang kita bayar dan laporkan merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu Ditjen Pajak juga mengimbau para Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT tahun pajak 2017 agar segera menyampaikan SPT yang dapat disampaikan secara elektronik melalui https://djponline.pajak.go.id/.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

Sumber : https://www.pajak.go.id/kepatuhan-meningkat-penyampaian-spt-tumbuh-double-digit

PENG-02/PJ.09/2018 tentang layanan penyampaian E-Filing melalui penyedia layanan SPT Elektronik yang ditunjuk oleh ditjen pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah menyampaikan kewajiban pelaporan SPT tahunan melalui e-filing di tahun 2018 ini. Kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT diimbau agar segera melaporkannya melalui e-filing. Untuk diketahui,batas waktu pelaporan SPT tahun pajak 2017 untuk wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah tanggal 30 April 2018.

Sehubungan dengan cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik melalui e-filing disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara online melalui internet pada laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Ditjen Pajak melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device)
  2. Saat ini, akses terhadap layanan SPT elektronik telah diperluas. Selain DJP Online, wajib pajak juga dapat mengakses layanan e-filing melalui laman resmi dari 4 (empat} penyedia layanan SPT elektronik yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak, yaitu: www.spt.co.idwww.pajakku.comhttps://eform.bri.co.id/efiling; dan www.online-pajak.com.
  3. Pemerintah menjamin data wajib pajak tetap aman karena pihak penyedia layanan SPT elektronik selaku mitra Ditjen Pajak hanya berperan menyalurkan SPT ke Ditjen Pajak dan tidak memiliki akses untuk membuka atau menyimpan data wajib pajak. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terkait masalah kerahasiaan data, karena data SPT wajib pajak sepenuhnya berada di Ditjen Pajak.
  4. Untuk memperoleh informasi seputar SPT Tahunan Pajak Penghasilan, wajib pajak dapat mengakses saluran informasi resmi Ditjen Pajak melalui laman situs www.pajak.go.id, KringPajak nomor telepon 1500200, Twitter @DitjenPajakRI, Twitter @kring_pajak. Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI.

Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui.

Sumber : https://www.pajak.go.id/layanan-penyampaian-e-filing-melalui-penyedia-layanan-spt-elektronik-yang-ditunjuk-oleh-ditjen-pajak

Ini Yang Wajib Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Elektronik (E-SPT)

Dalam membuat SPT Tahunan PPh Badan 2017 yang akan dilaporkan paling lambat pada tanggal 30 April 2018, beberapa Wajib Pajak sudah diwajibkan untuk menggunakan SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPT Tahunan PPh Badan. E-SPT Tahunan PPh Badan adalah data SPT Tahunan PPh Badan dalam bentuk dokumen elektronik beserta lampiran-lampirannya yang dilaporkan dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik.Berikut Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Badan sesuai PMK 9/PMK.03/2018.
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak tertentu selain Wajib Pajak diatas untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Dalam hal Wajib Pajak dibawah ini tetap menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), maka Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan SPT terhadap Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Terhadap Wajib Pajak yang sudah diwajibkan menggunakan e-SPT Tahunan PPh Badan namun masih menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), maka Wajib Pajak akan dianggap tidak menyampaikan SPT.
Sumber : https://www.ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=274&list=1

Begini Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Pajak

Jakarta – Masa pelaporan SPT pajak orang pribadi berakhir Sabtu (31/3/2018). Meski sudah berakhir, pemerintah masih membuka kesempatan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang belum melapor SPT hingga Desember 2017.

Cuma, bagi WP yang melapor SPT lewat tenggat waktu dikenai denda sebesar Rp 100.00. Bagaimana cara bayar dendanya?

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang belum melapor hingga tenggat waktu 31 Maret 2018 akan dikirimi surat pengenaan denda.

“Tunggu STP (surat tagihan pajak). Dia lapor saja, nanti dia dapat tagihannya, ini denda Rp 100 ribu,” terang Robert di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Menurut Robert denda administrasi itu dibayar lewat transfer ke nomor rekening bank yang sudah ditentukan surat yang diterima wajib pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama menambahkan kantor pajak mengecek terlebih dahulu WP orang pribadi yang belum lapor SPT.

Selanjutnya kantor pelayanan pajak (KPP) akan menerbitkan STP, yang di dalamnya tertera denda Rp 100.000 dan rekening tujuan pembayaran.

“Begitu terlambat, teman-teman di KPP ngecek dan itu diterbitkan STP oleh KPP. Dikirim dulu ke WP baru nanti WP bayar ke bank rekening kode untuk membayar dendanya,” terang Hestu.

Pembetulan SPT

Hestu menambahkan pembetulan SPT bisa dilakukan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) maupun melalui sistem online.

“Pembetulan bisa lewat online bisa lewat biasa bisa sesuai dengan sebelumnya. Online juga bisa jadi langsung masuk e-filing lalu seperti pembetulan. Yang pertama pembetulan bisa sama saja,” jelas Hestu.

Pembetulan SPT tersebut tidak membutuhkan syarat apapun. Hestu memberi contoh pembetulan yang dilakukan bisa langsung diganti. Misalkan dari penghasilan yang ditulis awalnya Rp 1 miliar dan diganti menjadi Rp 5 miliar.

“Misalnya awalnya penghasilan Rp 1 miliar dan ternyata Rp 5 miliar ya sudah betulin saja. Lalu diulang yang dibayar berapa kurangnya ya bayar,” terang Hestu (hns/hns)

 

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 3950024/begini-cara-bayar-denda-telat-lapor-spt-pa jak

Dirjen Pajak: Bukti Potong Pajak Akan Dibuat Elektronik

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meningkatkan kemudahan perpajakan salah satunya dengan mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Adapun penyampaian bukti potong untuk pelaporan SPT pajak dari sebelumnya dibuat secara manual menjadi elektronik. Upaya tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) untuk menyiapkan SPT dalam bentuk prepopulated atau siap saji, baik WP pemotong maupun WP terpotong.

“Sebelumnya bukti potong dibuat secara manual, sehingga hanya dapat dilaporkan dalam SPT dalam bentuk kertas atau dalam bentuk e-SPT. Sekarang kita buatkan bukti potong elektronik,” ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Selain itu, guna meningkatkan kemudahan penyampaian SPT, maka WP tidak wajib melaporkan SPT masa PPh Pasak 25 yang berstatus nihil. Ketentuan itu telah diatur dalam PMK-09/PMK.03/2018.

Sebelumnya,WP wajib melaporkan SPT masa PPh Pasak 25 yang berstatus nihil. Di samping itu, DJP juga menghapuskan kewajiban WP untuk melaporkan SPT masa PPh pasal 21 yang berstatus nihil, kecuali pajak Desember. “SPT masa PPh pasal 21/26 tadinya nihil wajib lapor sekarang tidak wajib lapor,” ujar Robert.

Selain teknis pelaporan, DJP juga memberikan layanan di luar kantor, sehingga WP tidak harus menandatangani Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Layanan di luar kantor tersebut diberikan dalam bentuk, mobil pajak, gerai pajak atau pojok pajak.

Adapun jenis layanan yang diberikan berupa penyuluhan dan edukasi pajak, penyediaan materi dan sarana penyuluhan pajak, konsultasi perpajakan, cetak ulang kartu NPWP orang pribadi, cetak kartu NPWP suami, aktivasi EFIN wajib pajak OP, pembuatan e-billing, penerimaan SPT, pengaduan WP/masyarakat, pembayaran pajak melalui mini ATM (EDC). “Ini mini KPP jadinya, untuk daerah-daerah yang jauh kantor pajaknya,” kata Robert.

Di samping itu, DJP juga menyediakan Piloting Mall Pelayanan Publik yang melayani pendaftaran NPWP, penyediaan informasi konfirmasi Status WP, pemberian kode billing, konsultasi perpajakan dan asisten layanan mandiri. Terakhir, ada Piloting Kiosk Pajak yang merupakan untuk melakukan transaksi elektronik secara mandiri.

“Ini kayak ATM, enggak ada orangnya. Tapi bisa dilayani pelaporan SPT, pembuatan kode billing, update status WP, pembuatan faktur elektronik, layanan administrasi,” tukas dia.

Sumber: https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/20/188 2209/permudah-spt-bukti-potong-pajak-akan-dibuat-e lektronik

 

Ditjen Pajak: Kami Tidak Mata-matai Wajib Pajak‎

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto bagi wajib pajak (WP).

Dengan aturan ini, petugas pajak dapat menghitung dan menetapkan penghasilan kotor atau omzet WP nakal dengan cara lain, termasuk dari biaya hidup WP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), WP Badan dan WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan.

Aturan ini dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun karena sudah ditetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 1 persen dari omzet sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Dalam praktiknya, Hestu Yoga menegaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan tersebut, ternyata tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak meminjamkan pembukuan, beserta bukti-bukti pendukungnya saat dilakukan pemeriksaan.

“Oleh sebab itu, peredaran brutonya tidak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya,” jelas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (5/3/2018). ‎

Petugas pajak dapat menghitung omzet WP dengan metode lain apabila saat pemeriksaan, WP tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan dan tidak sepenuhnya menunjukkan bukti pendukung pembukuan.

Ada delapan metode untuk menetapkan omzet yang sesungguhnya, sehingga fiskus bisa menetapkan pula pajak yang harus dibayar. Salah satunya melihat dari biaya hidup WP.

“‎Ini pendekatan saja melalui perhitungan biaya hidup di dalam menetapkan penghasilan dan pajak yang harus dibayar. Ini bukan untuk mengetahui rahasia dan gaya hidup WP,” tegas Hestu Yoga.

Dia pun membantah jika Ditjen Pajak disebut-sebut mengintai kehidupan pribadi WP. “Ini hanya dalam hal dilakukan pemeriksaan. Kami tidak memata-matai WP, terutama terkait dengan hal-hal yang privasi,” tegasnya.

‎Hestu Yoga menegaskan, apabila WP telah melaporkan penghasilan dan pajaknya dengan benar, tidak perlu ada kekhawatiran sama sekali ketika dilakukan pemeriksaan.

“Dengan metode apapun yang digunakan oleh pemeriksa, kalau semua sudah terlaporkan dengan benar, tidak akan terjadi penetapan pajak yang tidak tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” dia menjelaskan.

Untuk diketahui, pada Pasal 2 PMK 15/2018, menyebut ada delapan metode lain yang digunakan petugas pajak untuk menghitung omzet WP, antara lain dengan melihat data:

  1. transaksi penerimaan tunai dan nontunai WP dalam suatu tahun pajak.
  2. sumber dan penggunaan dana.
  3. satuan dan volume usaha yang dihasilkan WP dalam suatu tahun pajak.
  4. perhitungan biaya hidup WP beserta tanggungannya, termasuk kekayaan dalam suatu tahun pajak.
  5. penambahan kekayaan bersih WP pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak.
  6. berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.
  7. proyeksi nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu untuk suatu tahun pajak.
  8. perhitungan rasio berdasarkan persentase atau rasio pembanding.

Perhitungan omzet WP dengan cara lain yang tertuang dalam PMK Nomor 15 Tahun 2018 ini berlaku jika WP sedang dilakukan pemeriksaan serta belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas omzet WP.

 

Sumber: https://bisnis.liputan6.com/read/3340460/ditjen-pajak-kami-tidak-mata-matai-wajib-pajak

Mulai Januari 2018, Penghasilan atas Rumah Kos Tidak Dikenakan PPh Final Pasal 4 (2) 10%

Seperti kita ketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2017 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN yang diundangkan tanggal 11 September 2017 dan berlaku mulai Januari 2018.

Dalam peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) ” Atas  penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final“.

Lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (3) dinyatakan bahwa “Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.”

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (3) tersebut yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.

Berdasarkan hal tersebut, sejak Januari 2018 :

  1. Kamar
  2. Asrama untuk Mahasiswa/Pelajar
  3. Asrama atau Pondok Pekerja
  4. Rumah Kos

Tidak Terhutang PPh Final Pasal 4 (2) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto penghasilan.

Lantas dikenakan Pajak apa? Pajak yang dikenakan adalah sepanjang penghasilan dalam 1 tahun pajak kurang dari Rp4,8 milyar tetap dikenakan PPh final tetapi dengan tarif sebesar 1% berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2013. Apabila penghasilan melebihi 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak, maka akan dikenakan tarif PPh umum Pasal 17 UU PPh.