Surat Keterangan Pengampunan Pajak Anda Ada Kesalahan? Lakukan Permohonan Pembetulan!
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2017 tentang TATA CARA PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK. Peraturan ini tentunya angin segar bagi wajib pajak yang pada periode program Pengampunan Pajak telah aktif turut serta berpartisipasi mengikuti program pengampunan pajak. Peraturan ini tentunya mengakomodir bagi wajib pajak yang sudah ikut Program Pengampunan Pajak, namun atas pengungkapan hartanya dalam SPH dan Surat keterangan terdapat kesalahan tulis maupun kesalahan hitung.
Peraturan ini memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk melakukan permohonan pembetulan atas Surat keterangan yang terdapat kesalahan tulis maupun kesalahan hitung. Berdasarkan Pasal 2 PerDirjen ini, Surat Keterangan Pengampunan Pajak dapat dilakukan pembetulan atas dasar:
- Permohonan Wajib Pajak
- Secara jabatan
Pembetulan Surat keterangan tersebut dilakukan dalam hal terdapat kesalahan tulis maupun kesalahan hitung. Kesalahan tulis dapat dilakukan pembetulan merupakan kesalahan yang tidak mempengaruhi jenis Harta, nilai Harta, nilai Utang, dan/atau nilai Harta bersih. Termasuk kesalahan tulis adalah perubahan pengungkapan Harta dari semula Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) menjadi Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (deklarasi dalam negeri), yang diajukan oleh Wajib Pajak yang telah mengalihkan harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.
Kesalahan hitung meliputi kesalahan:
- penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan;
- penerapan tarif; dan/atau
- perhitungan nilai Utang karena adanya kesalahan penerapan batasan nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta dan hanya atas Utang yang dokumen pendukungnya telah dilampirkan dalam Surat Pernyataan.
Permohonan Wajib Pajak disampaikan melalui KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
- diajukan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar;
- ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan, pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan, atau penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan
- disampaikan oleh Wajib Pajak atau penerima kuasa Wajib Pajak dengan cara datang langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar
- dilampiri surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam hal Surat permohonan pembetulan ditandatangani oleh penerima kuasa dan Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan secara langsung surat permohonan pembetulan
Surat Pembetulan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui:
- pos dengan bukti pengiriman surat
- perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
Berdasarkan uraian tersebut di atas, bagi anda yang merasa dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang telah diterima dari Kantor Wilayah DJP tempat masing-masing terdaftar terdapat kesalahan tulis dan kesalahan hitung sesuai dengan kreteria sebagaimana diuraikan di atas, dapat mengajukan permohonan untuk melakukan pembetulan Surat keterangan terdaftar. Format baku surat permohonan pembetulan terdapat pada lampiran Perdirjen tersebut.
Semoga bermanfaat.